Masa Jabatan 223 Kades di Halmahera Selatan Resmi Diperpanjang, Kedapatan Miras Dicopot

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

26 Juni 2024 14:25 26 Jun 2024 14:25

Thumbnail Masa Jabatan 223 Kades di Halmahera Selatan Resmi Diperpanjang, Kedapatan Miras Dicopot Watermark Ketik
Bupati Halsel, Bassam Kasuba saat memberikan sambutan. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi mengukuhkan 223 Kepala Desa (Kades).

Pengukuhan tersebut dilakukan atas dasar menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades. Merujuk dari itu, pengukuhan ini juga sesui edaran Mendagri, terkait pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan yang tidak bisa melawati bulan Juni 2024.

Selain itu, pengukuhan ini merupakan pengukuhan perdana untuk Kabupaten kota di Maluku Utara.

Pada kesempatan itu, Bupati Bassam menegaskan tidak akan mentolelir para kades yang suka mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusila.

”Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa di perbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa. Saya tidak segan-segan mencopot jabatan kades yang suka mengkonsumsi Miras,” tegas Bassam, disambut riuh ketua PKK Desa yang hadiri dalam acara pengukuhan.

 

Foto Bupati Halsel, jajaran Pemda, dan para Kades saat Berpose (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)Bupati Halsel, jajaran Pemda, dan para Kades saat Berpose (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

 

Politisi PKS Halsel ini menambahkan, penambahan masa jabatan kades adalah peluang dan kesempatan penting bagi kades untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya berharap para kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bassam kembali menegaskan, tidak segan-segan mencopot jabatan kades yang terbukti mengkonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.

“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengkonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,” pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengukuhan kades Halmahera Selatan . Masa jabatan Perpanjangan 8 tahun Bassam Kasuba