Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTV

17 Mei 2025 21:49 17 Mei 2025 21:49

Thumbnail Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTV
Sejumlah polisi amankan beberapa barang bukti lain di gudang CB Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo, Sabtu, 17 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim kembali menggeledah gudang milik CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana dan menyita sejumlah barang bukti penting berupa server maupun rekaman CCTV, Sabtu, 17 Mei 2025.

Pantauan di gudang di kawasan Pergudangan Margomulyo tersebut id, penggeledahan dimulai pukul 15.30 WIB dengan melibatkan dua karyawan perusahaan yang ikut mendampingi tim penyidik.

Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam atau sekitar pukul 18.40 WIB tim penyidik keluar dari dalam gudang membawa sejumlag barang bukti untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

"Kami hanya ambil server dan rekaman CCTV. Fokus kami memang di situ karena kemarin belum bisa dilakukan, lantaran tidak membawa ahli dari laboratorium forensik," kata Kanit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, kepada wartawan usai penggeledahan.

Tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim dilibatkan untuk memastikan penyitaan berlangsung sesuai prosedur.

Server yang diamankan akan dianalisis untuk menggali kemungkinan adanya data digital yang berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah.

Tak hanya gudang CV Sentoso Seal yang digeledah, sebelumnya polisi juga menggeledah rumah milik Jan Hwa Diana dan Handy Soenarjo yang merupakan pemilik perusahaan, serta di dua lokasi lainnya.

"Nanti kami analisis lagi. Kalau perlu, kami akan lakukan penggeledahan lanjutan ke lokasi lain,” tambah Dhany.

Lebih lanjut, Dhany mengaku bahwa dua karyawan perusahaan yang turut dalam penggeledahan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Seperti diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.

Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.

Saat ini, ada sekitar 20 saksi diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Dalam waktu dekat, jika diperlukan pihak Polda Jatim segera memanggil saksi tambahan. (*)

Tombol Google News

Tags:

CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana Polda Jatim Penahanan Ijazah mantan karyawan Ijazah mantan karyawan Kejahatan di Jatim Jawa timur