Mengaku Terdesak Ekonomi, Pemuda di Malang Nekat Edarkan Sabu dari Surabaya

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

9 November 2023 05:10 9 Nov 2023 05:10

Thumbnail Mengaku Terdesak Ekonomi, Pemuda di Malang Nekat Edarkan Sabu dari Surabaya Watermark Ketik
Seorang pengedar sabu berinisial AAR (35) diamankan Polres Malang. Keberhasilan ungkap kasus peredaran sabu ini dirilis Satresnarkoba Polres Malang, Kamis, (9/11/2023). (Gumilang/ Ketik.co.id )

KETIK, MALANG – Seorang pemuda berinisial AAR (35) harus berurusan dengan Polres Malang. Ia dibekuk karena kedapatan menjadi pengedar sabu. 

Dengan wajah tertunduk lesu, AAR dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Satresnarkoba Polres Malang, Kamis, (9/11/2023). Ia nampak menyesali pilihannya menjadi budak barang haram itu yang berujung ancaman pidana di depan mata.

Selain tersangka dalam jumpa pers tersebut polisi juga menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 200,52 gram, pipet kaca, alat hisap hingga alat timbang digital.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, pelaku diamankan di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Diperoleh informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Malang ternyata benar adanya peredaran narkotika di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Dan didapati sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba," kata AKP Subijanto yang didampingi Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik. 

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas melaksanakan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut. Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Malang untuk diamankan.

"Motif tersangka mengedarkan sabu adalah kebutuhan ekonomi dengan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp 5 juta. Apabila sabu yang diambil telah habis terjual dan mendapatkan sabu gratis untuk di konsumsi pribadi oleh tersangka," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka kata dia, sabu didapatkan dari Surabaya. "Masih didalami oleh penyidik. Termasuk kemungkinan ada jaringan internasional juga masih didalami," urainya.

Sedangkan sasaran peredaran sabu yang menjadi target tersangka kata dia, adalah usia produktif. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 Tahun atau Seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," sebutnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Pengedar Sabu Kabupaten Malang satresnarkoba