KETIK, MALANG – Perwakilan warga Perumahan Cempaka Putih (PCP) 2 yang mengatasnamakan Tim 19 datangi Balai Kota Malang pada Selasa (16/1/2024). Para warga tidak merasakan pembangunan yang ada di dalam kawasan perumahan.
Imam Mukhalis, salah satu perwakilan tim menjelaskan banyak fasilitas perumahan yang tidak dipenuhi oleh pengembang. Mulai dari perbaikan jalan, pengadaan lahan pemakaman, dan fasilitas lainnya.
Untuk itu, warga meminta pengembang segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Malang.
"Selama ini kami warga PCP 2 ingin PSU diserahkan seluruhnya. Pengembang tidak pernah memberikan perbaikan seperti jalan berlubang. Banyak korban akibat jalan yang rusak, ada warga yang sampai patah kakinya karena menghindari jalan berlubang," ujar Imam kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Warga juga sudah berkali-kali melakukan perbaikan jalan secara mandiri. Anggaran yang digunakan untuk perbaikan pun diperoleh dari swadaya masyarakat.
"Masyarakat sudah diajak iuran untuk perbaikan jalan. Itu dari warga habisnya sudah ratusan juta dan pengembang hanya membantu Rp 1,5 juta. Mereka biasanya memperbaiki jalan dengan beli satu sak semen lalu ditambal," lanjutnya.
Bahkan sudah terdapat beberapa warga yang meninggal dunia namun tak dapat dimakamkan di lahan yang konon disediakan oleh pengembang.
"Katanya Puri menyediakan, tapi nyatanya setelah 10-15 orang tidak bisa dimakamkan di sana sehingga kami beli sendiri sekitar 2.700 meter," lanjutnya.
Tak hanya itu, warga sempat kembali patungan untuk perbaikan gorong-gorong akibat banjir. Atas tindakan lepas tangannya pihak pengembang membuat warga merasa jenuh dan berharap bantuan dari Pemkot Malang.
"Kami ingin fasilitas umum segera diserahkan karena tidak dirawat oleh pengembang, sementara warga taat bayar pajak. Akhir-akhir ini kelihatan agak loyo karena kejadian ini, sudah usaha tapi tidak dapat pembagian kue pembangunan," tegasnya.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat turut menanggapi. Menurutnya fasilitas seperti jalan, drainase, air bersih hingga pemakaman seharusnya menjadi kewajiban pengembang.
"Akhirnya yang merasa kesulitan bukan pengembang, tapi warga. Apabila pengembang mau menyerahkan PSU ke pemerintah, harus dengan kondisi yang baik," jelasnya.
Penyerahan PSU menjadi salah satu sorotan dari KPK. Wahyu menyampaikan apabila pengembang tak jua menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkot Malang dapat meminta bantuan dari KPK.
"Kalau pengembang tetap seperti itu kita minta KPK yang menyelesaikan agar kita tidak dianggap mempersulit. Di Kabupaten Malang pernah ada satu pengembang yang seperti itu. Setelah KPK turun ke pengembang, tidak pakai lama sudah bisa selesai," ujar Wahyu.(*)