Manipulasi Kredit Fiktif, Pegawai BRI Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

21 Mei 2025 10:00 21 Mei 2025 10:00

Thumbnail Manipulasi Kredit Fiktif, Pegawai BRI Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel
Yuli Eprina, tersangka korupsi dana KUR BRI dikawal ketat petugas saat memasuki Kejati Sumsel pada Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Kejari Musi Banyuasin, Yuli Eprina, tersangka kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023, pada Rabu, 21 Mei 2025 dini Hari. 

Tersangka ditangkap saat berusaha melarikan diri ke rumah tetangga melalui pintu samping rumahnya di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Yuli Eprina yang merupakan pegawai BRI dan menjabat sebagai mantri, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1650 Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Setelah penangkapan, tersangka langsung diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan tim penyidik Kejari Musi Banyuasin, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengajukan permohonan pinjaman KUR menggunakan data dan dokumen fiktif. 

Pendataan dan survei yang seharusnya dilakukan oleh tersangka sebagai mantri tidak dilakukan secara benar. Akibatnya, banyak pinjaman KUR yang mengalami gagal bayar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307.

“Dalam kasus ini, tersangka memanipulasi dokumen nasabah dan mengajukan pinjaman fiktif. Setoran nasabah pun tidak disetorkan sesuai prosedur,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu, 21 Mei 2025.

Vanny juga mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap para DPO,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Dana KUR kejaksaan tinggi Sumatera Selatan BRI Kejaksaan Agung Sumsel