KETIK, SURABAYA – Otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi menyita 9 koper jemaah Indonesia berisi 100 slop rokok.
Dikutip dari laman resmi haji.kemenag.go.id, Jumat, 16 Mei 2025, Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah mengatakan penyitaan 100 slop rokok ini merupakan penemuan terbesar dalam penyelengaraan haji Indonesia.
“Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun penemuan kali ini menjadi yang terbesar,“ kata Abdillah.
“Alhamdulillah negoisasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” ucapnya.
Ia menambahkan, 100 slop rokok yang disita dari 9 koper jemaah itu berasal dari kloter JKG 33 pada Rabu, 14 Mei 2025.
PPIH kembali mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa rokok lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 2 slop atau 200 batang.
Sementara itu, sanksi menanti bagi jemaah haji Indonesia yang membawa rokok berlebih. Untuk besaran denda, ia mengaku belum tahu secara pasti. Namun, kata dia, pada tahun lalu ada jemaah yang dikenakan denda karena membawa rokok berlebih.
“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi. Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883.000,” tuturnya.
“Sekali lagi, kami imbau jemaah agar tidak membawa rokok berlebihan. Termasuk jangan mau dititipi rokok oleh orang lain,” tambah Abdillah. (*)