KETIK, PAMEKASAN – Peristiwa intimidasi terhadap salah satu jurnalis televisi oleh seorang pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di wilayah Arek Lancor Pamekasan terjadi pada 11 Januari 2025 lalu, berlanjut ke ranah hukum.
Pasca peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kepada polisi, atas dugaan intimidasi. Terlapor adalah seorang PKL berinisial MA.
Setelah resmi dilaporkan, Polres Pamekasan melanjutkan proses berikutnya dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku serta beberapa saksi.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Polres Pamekasan juga sudah mengumpulkan beberapa bukti berupa video dan bukti-bukti lainnya.
Setelah Polres Pamekasan melakukan beberapa tahapan, mulai pemanggilan korban dan pelaku serta saksi, akhirnya per tanggal 14 Maret 2025, terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi penetapan tersangka terhadap MA ini diketahui dari surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
"Diberitahukan bahwa kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan para saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan telah melakukan gelar perkara dengan hasil bahwa terlapor telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," demikian isi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Saat dikonfirmasi, Doni membenarkan surat tersebut. Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut.
"Informasi lebih lanjut silakan menghubungi pihak (humas) Polres Pamekasan," tuurr Doni. (*)