Pemkot Malang Siapkan Regulasi Khusus Lindungi PKL dari Pajak Omzet Rp15 Juta

16 Juni 2025 15:01 16 Jun 2025 15:01

Thumbnail Pemkot Malang Siapkan Regulasi Khusus Lindungi PKL dari Pajak Omzet Rp15 Juta
Ilustrasi PKL yang ada di Kota Malang, terkena pajak jika penghasilan Rp15 juta. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang membuka peluang untuk membentuk regulasi khusus guna melindungi Pedagang Kaki Lima (PKL), menyusul diputuskannya batas omzet pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) bagi usaha makanan dan minuman.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), diatur bahwa PJBT akan dikenakan pada pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp15 juta. Sejumlah pihak menganggap kebijakan ini berpotensi merugikan, khususnya bagi PKL yang tidak secara tertulis dikecualikan.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa apabila terdapat masukan atau catatan, hal tersebut dapat diakomodasi melalui Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus sebagai upaya perlindungan PKL.

"Nanti kita lihat. Tinjauan itu di Perda bahwa sampai pada omzet di Rp15 juta per bulan. Nanti kalau kemudian ada catatan, kita masukkan ke Perda atau Perwal khusus. Itu bisa kita jamin untuk masuk ke sana sebagai perlindungan," ujarnya, Senin, 16 Juni 2025.

Terlebih Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memiliki perhatian terhadap pelaku PKL. Ketika beberapa fraksi di DPRD menilai omzet minimal Rp15 juta dapat memberatkan PKL, maka harus dicarikan jalan keluar mengatasi persoalan tersebut.

"Ini (Ranperda PDRD) diundangkan dulu, baru kemudian dilaporkan ke Pak Wali Kota untuk melindungi PKL, sebelum ini diputuskan sudah ada jaminan," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD, DPRD Kota Malang, Indra Permana, menjelaskan bahwa pajak 10 persen tidak ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan pembeli. 

"Jadi tidak ada istilah PKL kena pajak. Kalau misalnya PKL yang posisinya ada tempat, mejanya dan berpotensi ramai itu wajar-wajar mereka memberikan retribusi daerah. Ada beberapa PKL yang memang ramai di Kota Malang yang omzetnya di atas Rp15 juta per bulan kalau yang belum segitu, tidak kena," jelasnya.

Keputusan untuk menetapkan omzet minimal Rp15 juta dalam PJBT mempertimbangkan beberapa hal salah satunya mempertahankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jangan sampai kita mengakomodir kepentingan rakyat saja, tapi Pemkot malah kehilangan potensi PAD yang sangat besar. Di satu sisi Kota Malang juga butuh biaya operasional sehingga balancing yaitu masyarakat tidak terbebani dan tetap ada PAD," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PKL Kota Malang PJBT Pajak Malang DPRD Kota Malang