KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menggelar rapat internal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 di Aula DPRD setempat, Rabu, 28 Mei 2025.
Ketua Pansus, Samsul Anam, menjelaskan bahwa rapat internal ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait usulan yang telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek beberapa waktu yang lalu.
"Jadi kita diskusikan dengan teman-teman Pansus terkait usulan bupati," ucapnya.
Politisi senior PKB ini mengungkapkan ada sejumlah usulan dari bupati, di antaranya mengenai penambahan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pada dasarnya semangat kita atas perubahan berlandaskan pada efisiensi anggaran," ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa ruang fiskal Kabupaten Trenggalek sangat terbatas, sehingga perlu mengedepankan konsep 'miskin struktur tapi kaya fungsi'.
"Temen-temen Pansus berharap agar penambahan OPD harus dihindari dan akan lebih baik jika ada penggabungan OPD tanpa membebani anggaran," ujarnya.
Ia menekankan kepada Pemkab Trenggalek agar jangan sampai ada penambahan OPD.
"Prinsipnya tetap sama, yakni jangan sampai ada penambahan OPD," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek 2019–2024 ini. (*)