Anggota DPRD Tuban Kedapatan Merokok Vape Saat Rapat Paripurna

29 Mei 2025 16:40 29 Mei 2025 16:40

Thumbnail Anggota DPRD Tuban Kedapatan Merokok Vape Saat Rapat Paripurna
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tuban, Munir, kedapatan merokok elektrik atau vape saat sidang paripurna pada Rabu, 28 Mei 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Aksi tak terpuji dipertontonkan oleh Munir, anggota DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Golkar. Ia kedapatan mengisap rokok elektrik (vape) saat rapat paripurna pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kejadian ini berlangsung saat anggota dewan lainnya serius menyimak pandangan umum fraksi-fraksi terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban 2025–2029, serta laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Insiden ini terjadi di ruang tertutup dan berpendingin (AC).

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, mengaku belum mengetahui insiden tersebut. Meski begitu, ia menyayangkan perbuatan anggota dewan itu dan menegaskan larangan merokok, termasuk rokok elektrik atau vape.

“Di ruang Paripurna tidak diperkenankan merokok atau vape, karena dapat mengganggu kenyamanan anggota lain yang tidak merokok,” ujar Sugiantoro, Kamis 29 Mei 2025.

Untuk tindak lanjut atau sanksi etik, Sugiantoro menyatakan akan berkomunikasi dengan Munir. Ia berharap tidak ada lagi anggota dewan yang merokok di dalam ruang sidang, mengingat sudah tersedia ruangan khusus di gedung DPRD Tuban.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kabupaten Tuban Kabupaten Tuban tuban Golkar Vape rokok elektrik