Pastikan Pembayaran PBB P2 Tahun 2025, BKAD Sleman Lakukan Intensifikasi

6 Maret 2025 13:36 6 Mar 2025 13:36

Thumbnail Pastikan Pembayaran PBB P2 Tahun 2025, BKAD Sleman Lakukan Intensifikasi Watermark Ketik
Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Muh Yunan Nurtrianto S STP MSc. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan target PBB P2 tahun 2025 adalah sebesar Rp80.400.000.000. Mengingat penyampaian SPPT PBB P2 Kabupaten Sleman tahun 2025 ini dilakukan pada awal Februari 2025 lalu, maka jatuh tempo SPPT PBB P2 tahun 2025 adalah 31 Juli 2025.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tahun 2023, pasal 59 ayat (5) huruf b yang menyatakan bahwa jatuh tempo SPPT PBB adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dan Perda No.7 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nah, untuk memastikan pembayaran PBB-P2 tersebut telah diadakan intensifikasi PBB-P2. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Intensifikasi yang terdiri dari BKAD Sleman, kalurahan, padukuhan yang dilaksanakan di 17 kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Muh Yunan Nurtrianto, Kamis 6 Maret 2025.

Kegiatan pemungutan PBB P2 yang dilakukan oleh BKAD Sleman bekerja sama dengan Tim Intensifikasi PBB P2 Tingkat Kalurahan meliputi kegiatan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dan fasilitasi wajib pajak yang mengajukan permohonan pembetulan data P8B P2.

Kemudian pemutakhiran basis data PBB P2, dan penagihan PBB P2 tahun berjalan dan tunggakan seperti mengadakan kegiatan pekan pembayaran di padukuhan/kalurahan dan penagihan door-to-door.

Terakhir, adalah sosialisasi PBB P2 melalui pertemuan-pertemuan warga di semua tingkatan atau dengan membuat video layanan masyarakat

Sedangkan terkait kebijakan pemungutan PBB P2 Tahun 2025, M Yunan mengingatkan bahwa penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2025 kepada kalurahan telah dilaksanakan tanggal 3 Februari 2025 lalu. Untuk itu, diharapkan bisa segera disampaikan kepada wajib pajak.

Dalam keterangannya M Yunan menyebutkan, dari 17 kapanewon (kecamatan) yang ada di Sleman. Tercatat 4 Kapanewon yang lunas tahun 2024 yakni Cangkringan, Seyegan, Moyudan dan Turi.

Sedangkan tahun 2025 ini ditargetkan 7 kapanewon lunas PBB P2, yakni Cangkringan, Moyudan, Seyegan, Turi, Prambanan, Minggir dan Tempel.

Adapun untuk pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui semua channel (teller, ATM, mobile/ internet banking, ORIS) yang disediakan Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI, serta melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Shopee, Linkaja, Indomaret, Dana.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pembayaran PBB P2 PBB P2 Tahun 2025 BKAD Sleman Pemkab Sleman Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah Intensifikasi PBB P2 Pelayanan Pajak Inovasi Pelayanan