KETIK, MALANG – Tinggal menunggu waktu, pekerja informal Kota Malang akan mendapatkan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker PMPTSP Kota Malang telah melakukan pendataan bersama Dispendukcapil.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 4.000 pekerja informal yang ber-KTP Kota Malang. Sebagian besar mereka bekerja sebagai ojek online, pengangkut sampah, sopir angkot, hingga linmas.
"Kalau hitung hitungan kami, itu ada sekitar 4 ribuan sekian. Beberapa kali rapat dengan Dispendukcapil, nanti melibatkan camat dan lurah, itu (penerimanya) harus ber-KTP Kota Malang. Terkadang sementara tinggal di Kota Malang, tapi KTP-nya masih luar daerah," ujarnya, Kamis 10 April 2025.
Arief menjelaskan premi akan ditanggung oleh Pemkot Malang setiap bulannya. Adapun besaran premi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dengan memanfaatkan DBHCHT. Pekerja informal tersebut akan mendapatkan jaminan kecelakaan hingga jaminan kematian.
Menurut Arief, akan dilakukan pemilahan dan pengecekan secara berkala melalui pihak kelurahan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan tetap tepat sasaran.
"Untuk data tentu akan kami pilah per RT, RW, kami minta cek kelurahan. Takutnya ada yang sudah meninggal atau pindah alamat. Pak Lurah dan Pak Camat yang tanda tangan," katanya.
Mengingat anggaran DBHCHT dapat berubah setiap tahun, ia berharap pemberian jaminan kepada pekerja informal dapat terus terlaksana setiap tahun. Hal tersebut juga sejalan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih. Untuk itu pembuatan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) akan segera diselesaikan.
"Memang kali pertama perlindungan kerja untuk pekerja informal, juga mendukung program Ngalam Ngopeni. Juga amanah dari Kemenaker, dan surat dari Gubernur Jawa Timur," pungkasnya.(*)
Pekerja Informal Kota Malang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
10 April 2025 16:34 10 Apr 2025 16:34



Tags:
Pekerja Informal Kota Malang BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan KerjaBaca Juga:
Wahyu Hidayat Mutasi dan Lantik Puluhan Pejabat Pemkot MalangBaca Juga:
Wamenkes Apresiasi Penanganan Kasus TBC di Puskesmas Janti Kota MalangBaca Juga:
IDI Malang: Sanksi Menanti Dokter Persada Jika Terbukti Lecehkan PasienBaca Juga:
250 ASN di Kota Malang Pensiun per 1 Mei 2025, Asesmen Segera DilakukanBaca Juga:
Efek Kebijakan Efisiensi: Jam Kerja Dipangkas, PHK Hantui Pekerja Hotel Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

17 April 2025 19:34
Wahyu Hidayat Mutasi dan Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Malang

17 April 2025 17:42
Wamenkes Apresiasi Penanganan Kasus TBC di Puskesmas Janti Kota Malang

17 April 2025 15:20
Ceritakan Pengalaman Pribadi, Mahasiswa PBSI Unisma Berhasil Juarai Kompetisi Cerita Anak Dwibahasa

17 April 2025 15:17
IDI Malang: Sanksi Menanti Dokter Persada Jika Terbukti Lecehkan Pasien

17 April 2025 13:57
Kasus Pelecehan Dokter Persada Hospital Malang, Wamenkes Ancam Cabut STR Seumur Hidup

17 April 2025 12:01
FISIP UB Cari Dekan! Ahmad Imron Rozuli Pertama Kali Daftarkan Diri, Ini Sosoknya

Trend Terkini

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter
Trend Terkini

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter

