Pelaku Curanmor di Pacitan Dibekuk Polisi: Coba Tipu Warga Pakai Modus Bertamu

12 April 2025 23:04 12 Apr 2025 23:04

Thumbnail Pelaku Curanmor di Pacitan Dibekuk Polisi: Coba Tipu Warga Pakai Modus Bertamu Watermark Ketik
Proses penangkapan pelaku curanmor oleh Polres Pacitan di Perempatan Mbaran, Kecamatan Ngadirojo Pacitan. (Foto: Polres Pacitan for Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Sabtu, 12 Maret 2025 siang. 

Peristiwa itu menimpa Suratmiatin, warga setempat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 5631 ZE.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.47 WIB, ketika motor korban sedang diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan Polsek Tulakan, pelaku yang belum dikenal saat itu datang dan sempat berbicara dengan anak korban, Devira, menanyakan keberadaan ibunya.

“Orang itu nanya, ‘Ibu ada di rumah?’ Saya jawab ada dan saya ke dapur manggil Ibu. Tapi belum sampai ke dapur, nenek saya teriak motor dibawa orang,” ujar Devira.

Panik, Devira dan kakaknya langsung berusaha mengejar pelaku ke arah selatan menuju Tulakan, namun kehilangan jejak hingga Dusun Kropyok, Desa Tulakan.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tulakan sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Tulakan IPTU Suyitno menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil ditangkap di perempatan Mbaran, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (42) dan ROP (21), keduanya berasal dari Kabupaten Ponorogo.

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban turut diamankan bersama dokumen kendaraan berupa fotokopi STNK dan BPKB.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan. Kasus ini kami limpahkan ke Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Suyitno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Polres Pacitan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, khususnya tidak meninggalkan kunci kontak menempel. 

"Tindakan pencegahan penting untuk menghindari kejadian serupa," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Curanmor di Pacitan