KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan sukses menangani masalah kawasan permukiman kumuh setempat.
Berdasar catatan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, kurung waktu 2022-2024, total 53,34 hektare kawasan kumuh berhasil ditangani.
Menyisakan, hanya 13,66 hektare dari total 67 hektare yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Bupati Pacitan Nomor 188.45/876/KPTS/408.12/2020.
Kepala Disperkimtan Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menyampaikan, penurunan luasan kawasan kumuh ini merupakan hasil dari sinergi lintas sektor melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), bagian dari kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) yang digagas Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.
“Pada tahun 2022, Pokja PKP berhasil mengurangi luasan kumuh dari 67 hektare menjadi 23,1 hektare atau berkurang 42,5 hektare. Kemudian pada 2023, pengurangan dilanjutkan sebesar 2,3 hektare. Hingga puncaknya di 2024, tersisa 13,66 hektare atau hanya 20,37 persen dari total luasan awal,” terang Heru Tunggul kepada Ketik.co.id, Rabu, 4 Juni 2025.
Heru mengatakan, secara rata-rata, penurunan kawasan kumuh di Pacitan mencapai 26,54 persen per tahun.
Upaya tersebut mencakup perbaikan aspek fisik seperti penataan jalan lingkungan, pembangunan ruang terbuka, saluran drainase, hingga penanganan sampah.
"Penanganan kawasan kumuh kami lakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan," ucapnya.
Menurut Heru, capaian ini merupakan hasil dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia menilai bahwa model ini bisa direplikasi dalam program pembangunan infrastruktur lainnya.
Kegiatan penanganan kawasan kumuh tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan, tetapi juga turut mendorong kualitas hidup warga di kawasan terdampak.
"Melalui penyediaan prasarana dasar permukiman yang layak, masyarakat kini dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman," terangnya.
Heru menambahkan bahwa capaian ini sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan permukiman, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Keberhasilan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pembangunan yang lebih terencana dan inklusif. Kami akan terus berupaya agar seluruh masyarakat Pacitan dapat tinggal di lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)