Peliknya Pemberantasan Tebu Liar, Dahulu Mendukung Sekarang Menikung

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

31 Oktober 2023 14:33 31 Okt 2023 14:33

Thumbnail Peliknya Pemberantasan Tebu Liar, Dahulu Mendukung Sekarang Menikung Watermark Ketik
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. (memegang mic) saat menemui langsung dan bergabung bersama pemimpin orasi, Trijanto (jaket hitam), Selasa (31/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Unjuk rasa ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) di depan Perum Perhutani Blitar pada Selasa (31/10/2023), memantik tanda tanya. Sebab, sebelumnya para petani tebu serta para pengelola setuju dengan kesepakatan yang diberikan oleh Perhutani, namun kini malah membelot protes.

"Padahal penertiban tebu liar yang dilakukan oleh Perum Perhutani Blitar ini, merupakan upaya untuk menyelamatkan uang negara dan ekosistem hutan. Diketahui Hutan seluas 11.610 hektar di wilayah Blitar kini telah beralih fungsi menjadi lahan tebu liar," ungkap Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. saat dikonfirmasi media online nasional ketik.co.id.

Akibat alih fungsi lahan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 38 Miliar rupiah. Dari situlah Perum Perhutani Blitar berupaya untuk mengajak para penggarap lahan kehutanan untuk melakukan perjanjian kerjasama (PKS).

Sistem perjanjian kerjasama ini sebetulnya juga ringan dan memberikan peluang kepada petani untuk tetap bisa menanam tebu di kawasan hutan produktif. Sistem bagi hasil di perjanjian kerjasama ini yakni 10 persen untuk Negara, sementara 90 persen dari penjualan hasil panen tebu akan dimiliki oleh petani.

Upaya yang penertiban tanaman tebu liar di kawasan hutan ini diklaim Perum Perhutani Blitar sudah sesuai dengan aturan. Hal itu didasarkan pada permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, yang sempat melakukan audiensi dengan kepala Perhutani Jatim.

Foto Tampak banner yang berisi jejak digital pemimpin orasi yang dahulu mendukung program Perum Perhutani, Selasa (31/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)Tampak banner yang berisi jejak digital pemimpin orasi yang dahulu mendukung program Perum Perhutani, Selasa (31/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

“Tadi mas Trijanto memimpin orasi unjuk rasa, padahal sekitar dua bulan yang lalu ada jejak digital mas Tri mendukung upaya penertiban ini,” ujar Muklisin.

Terkait protes yang dilayangkan oleh SPJSM, Perum Perhutani Blitar menyebut bahwa kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang belum berizin masih menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya KHDPK sudah sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.

“Pada titik–titik KHDPK, sebelum ada izin itu masih menjadi tanggung jawab Perhutani. Karena apa, saat ada kebakaran, banjir, illegal logging, Perhutani lah yang dicari lebih dulu,” tandasnya.

Upaya penertiban tebu liar di kawasan hutan ini sebenarnya sudah berjalan. Perum Perhutani pun telah melakukan kerjasama dengan sejumlah LMDH/KTH. Adapun LMDH yang telah melakukan kerjasama tersebut diantaranya adalah KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Namun, nampaknya tidak semua petani mau diajak untuk melakukan perjanjian kerja sama.

Foto Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa (31/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa (31/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

Dalam orasinya, Trijanto menuntut kejelasan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDK). Massa dan Korlap aksi juga menuntut mafia hutan serta tanah yang ada di Blitar utamanya wilayah selatan untuk bisa diadili. Tuntutan itu dilontarkan petani lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

“Kami ingin menyampaikan di Blitar ini terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Pada April 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan area KHDPK, yang dikeluarkan dari area kerja Perhutani, itu jelas,” kata Trijanto.

Trijanto pun mengklaim pihaknya memiliki bukti yakni adanya tambak tambak udang liar di kawasan hutan. Padahal itu menyalahi aturan, dan terkesan dibiarkan. Namun, saat masyarakat melakukan alih fungsi tanaman tebu justru dipanggil oleh Perhutani dan Kejaksaan. Untuk itu pihaknya menuntut kejalasan KHDPK. (*)

Tombol Google News

Tags:

Unjuk Rasa Demo Perhutani Petani Tebu viral Kabupaten Blitar Blitar