Pemkab Bandung Kaji Pemekaran Menjadi 411 Desa/Kelurahan dan 45 Kecamatan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

11 Februari 2025 08:57 11 Feb 2025 08:57

Thumbnail Pemkab Bandung Kaji Pemekaran Menjadi 411 Desa/Kelurahan dan 45 Kecamatan Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Kepala DPMD Tata Irawan.(Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mewacanakan pemekaran kecamatan dan desa se-Kabupaten Bandung dalam rangka peningkatan dana yang masuk dari pemerintah pusat dan pemerataan pembangunan.

Salah satu yang akan dimekarkan adalah Desa Tegalluar yang akan menjadi Kecamatan Tegalluar. Kebetulan, kata bupati, kini Tegalluar punya Stasiun KCIC Tegalluar.

"Insya Allah, ke depan kita akan membuat Kecamatan Tegalluar dengan memekarkan Desa Tegalluar," ucap Bupati Bandung saat menghadiri Tasyakur bin Ni'mah Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-79, di Seretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (10/2/2025).

"Bahkan Desa Tegalluar itu merupakan desa pertama kali punya website dulu waktu saya menjadi kepala desanya. Pemda Kabupaten Bandung waktu itu belum punya website, Desa Tegalluar malah sudah punya website," imbuh bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Dengan bertambahnya jumlah desa, maka dapat berpeluang untuk menambah aliran dana dari pemerintah pusat.

"Karena memang kita rugi Jawa Barat itu. Desanya kurang banyak, sehingga dana dari pusat berkurang. Beda dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur," tukas bupati.

Saat ini, Kabupaten Bandung memiliki 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan. "Kita sedang menganalisa dan membuat kajian, sehingga nantinya total bisa ada 411 desa dengan minimal ada 43 kecamatan di Kabupaten Bandung," kata Kang DS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi menambahkan, rencana pemekaran desa dan kecamatan menjadi isu strategis yang sudah menjadi arah kebijakan penataan desa di Kabupaten Bandung periode 2025-2029.

Selain itu juga didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian.

"Pemekaran desa dan kecamatan merupakan salah satu implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo butir 6 yang berbunyi membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," jelas Tata.

Tata menyebut yang akan dimekarkan dari 270 desa dan 10 kelurahan itu di antaranya ada 127 desa pada 30 kecamatan.

Program Asta Cita tersebut, lanjut Tata, kemudian disinkronisasi dengan Misi Bupati Bandung butir ke-3 yaitu mengoptimalkan tata pemerintahan yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan dan akuntabel.

"Kemudian dikaitkan pula dengan rencana strategis DPMD Kabupaten Bandung yang bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa," imbuh Tata.

Sementara untuk realisai arah kebijakan desa adalah dengan melakukan penataan desa, melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa.

"Perubahan desa di antaranya nanti ada desa yang naik statusnya menjadi kelurahan, dengan prioritas desa-desa yang kondisi sosial masyarakatnya heterogen. Dari 10 kelurahan minimal akan menjadi 14 keluarahan," ujar Tata.

Untuk merealisasikan arah kebijakan desa ini, imbuh Tata, telah disiapkan rencana aksi misi ketiga. Yaitu mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK).

"Salah satu untuk mewujudkan pemerintah yang BerAKHLAK ini di antaranya melalui fasilitasi pemekaran atau penggabungan dan peningkatan desa/kelurahan," sebutnya.

Untuk diketahui masyarakat, kata Tata, manfaat pemekaran desa antara lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumberdaya, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa. (*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA DESA kecamatan kelurahan pemekaran Pemekaran Desa