Pemkab Malang Sosialisasikan Layanan Informasi Publik Desa, Sekdes Diminta Tak Alergi Pers

25 Februari 2025 19:29 25 Feb 2025 19:29

Thumbnail Pemkab Malang Sosialisasikan Layanan Informasi Publik Desa, Sekdes Diminta Tak Alergi Pers Watermark Ketik
Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah berfoto bersama usai membuka Sosialisasi Layanan Informasi Publik di Pendapa Agung, Selasa 25Februari 2025. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 378 Sekretaris Desa (Sekdes) ikuti Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa digelar Pemkab Malang melalui Diskominfo setempat. Kegiatan itu digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa, 25 Februari 2025.

Kegiatan itu dibuka Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Hadir langsung Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Wahyu Kurniati.

Sedangkan pemateri sosialisasi tersebut dari Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Yunus Mansyur Yasin.

Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan pentingnya kegiatan sosialisasi bagi Sekdes terbaru. Terutama dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik.

"Teman-teman di desa harus paham ini. Khususnya pak Carik atau Sekretaris Desa, mereka adalah Pejabat Pengelola Informasi Desa. Yang utama saya tekankan tidak boleh alergi dengan teman-teman pers. Apalagi teman-teman pers sedang melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pers, jurnalis atau wartawan harus diberikan informasi secara profesional dan proporsional. Maka dari itu kata ia, batasan-batasan itu sedang diberikan.

"Jadi di situ pentingnya secara berkala sosialisasi maupun bimtek pemahaman teman-teman di desa melalui sekretaris desa," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Yunus Mansyur Yasin memberikan apresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Saya apresiasi antusiasme dari desa 100% hadir. Dari 378 desa di Kabupaten Malang hadir semua," ucapnya di tempat yang sama. 

Menurutnya, output dari kegiatan ini penting bagi warga. Karena masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi publik di desa. Salah satu contohnya laporan terhadap penggunaan keuangan desa dan potensi di desa.

"Karena anggaran negara itu terbuka sebenarnya dibuat apa. Termasuk dana desa dipergunakan untuk apa. Maka dari itu pentingnya Standar Layanan Informasi Publik Desa," terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Wahyu Kurniati menyebutkan output dari kegiatan ini adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) yang dijabat Sekdes.

"PPID sebenarnya telah terbentuk 2024 melalui surat keputusan kepala desa masing-masing. Sampai detik ini baru 50% desa yang telah membentuk PPID. Harapannya melalui kegiatan ini nantinya semua segera kami terima (SK PPID)," tuturnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Malang Diskominfo Kabupaten Malang Kabupaten Malang Sekdes Sekretaris Desa