KETIK, MALANG – Sebanyak 3.850 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat SK pengangkatan dari Bupati Malang Sanusi. Penyerahan SK dilakukan di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin, 2 Juni 2025.
Penyerahan SK dilakukan secara luring sebanyak 500 PPK dan secara daring diikuti 3.350 PPPK di Kabupaten Malang. Selain Bupati Malang Sanusi, Wabup Malang Hj Lathifah Shohib juga mengikuti penyerahan SK PPPK tersebut.
Hadir pula Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Herman, Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya A Darmuji, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurcahyo dan Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, penyerahan SK ini merupakan tahap pertama. Masih ada penyerahan SK PPPK di tahap kedua.
"Tahap kedua nanti. Perkiraan kita kalau tidak akhir Agustus ya September. Kita lihat nanti sesuai petunjuk dari BKN Pusat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada dua bidang yang paling banyak diangkat menjadi PPPK. Dalam hal ini adalah guru dan tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan di Kabupaten Malang.
"Ya betul paling banyak dari guru dan tenaga kesehatan. Ada juga dari tenaga teknis," kata Nurman yang sebelumnya menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang ini.
Nurman mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah pusat karena PPPK ini sudah dilantik. Artinya, semua pegawai yang dulunya status kontrak ini mendapat kuota di PPPK.
"Alhamdulillah (tuntas). Inikan skemanya menghabiskan tenaga-tenaga kontrak yang belasan tahun bekerja. Alhamdulillah oleh pusat disetujui," ucapnya.
Menurutnya, bagi yang tidak lolos di tahap satu maupun tahap dua tidak perlu khawatir. Karena pemerintah sudah mengatur skemanya untuk dapat masuk dalam PPPK.
"Itu nantinya kami harapkan nanti ada skema namanya optimalisasi. Yang tidak lolos di satu dan dua ada skema optimalisasi. Nanti juklak dan juknis nunggu dari pusat," ungkapnya.
Masih kata Nurman, ini merupakan kepedulian pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka memperdulikan pegawai kontrak maupun honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK.
"Kita bersyukur yang pada intinya pemerintah pusat telah memberikan banyak skema. Dulukan saya bilang yanh driver, security, sama office boy tidak boleh. Itu dulu, sekarang bisa. Harus habis semua," tuturnya. (*)