KETIK, SIDOARJO – Kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo sangat strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pada Selasa (15 Oktober 2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Titik-titik rawan korupsi dicermati.
Rapat Koordinasi KPK, Pemkab Sidoarjo, dan DPRD Sidoarjo itu berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo. Hadir langsung dalam acara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Didik datang bersama timnya.
Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, anggota DPRD Sidoarjo, Sekda Fenny Apridawati, Kepala Inspektorat Andjar Surjadianto, serta kepala-kepala OPD, juga hadir.
Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori menjelaskan, supervisi dan koordinasi oleh KPK ini merupakan upaya memperkuat sinergi. Baik pemerintah daerah, legislatif, maupun seluruh stakeholders. Tujuannya adalah mencegah dan menurunkan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Berfokus pada peningkatan Indeks Integritas dan Monitoring Center of Prevention (MCP).
”Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik. Begitu juga dengan Indeks Integritas,” tegasnya.
Isa Anshori menyebutkan, pada 2023, nilai MCP Sidoarjo mencapai 91. Itu sama dengan rata-rata Jawa Timur yang juga 91. Lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang hanya 75. Adapun Indeks Integritas Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 mencapai 75,90. Turun pada 2023 dengan nilai 75,31.
Isa Anshori berharap angka tersebut bisa meningkat sehingga Kabupaten Sidoarjo masuk 10 besar pada 2024. Sebab, saat ini Kabupaten Sidoarjo masih peringkat ke-21 di Jawa Timur.
”Selain itu, indeks integritas juga harus ikut naik. Dan ending dari upaya ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Komponen Penilaian Survei Penilaian Integritas yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam paparan dengagn Pemkab Sidoarjo serta DPRD Sidoarjo pada Selasa (15 Oktober 2024). (Foto: Fathur Roziq)
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyebutkan, jenis-jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat meliputi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
”Modusnya seperti mark up harga dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dengan swasta,” jelasnya.
Anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK Irawati menyebutkan delapan fokus potensi risiko korupsi. Masing-masing perencanaan, penganggaran, pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, dan barang milik daerah.
Rakor antara pemerintah daerah dilaksanakan agar tidak terjadi upaya korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025. Irawati berharap DPRD dan Pemkab Sidoarjo bekerja sama dalam pencegahan dan pengawasan agar tidak terjadi korupsi.
”Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan good governance,” tambah Irawati. (*)