IKM Tahu Krian Sidoarjo Sepakat Tak Gunakan Bahan Bakar Limbah B3

15 Mei 2025 06:25 15 Mei 2025 06:25

Thumbnail IKM Tahu Krian Sidoarjo Sepakat Tak Gunakan Bahan Bakar Limbah B3
Para pengusaha IKM tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, menandatangani kesepakatan untuk tidak menggunakana bahan bakar dari limbah B3 di Balai Desa Tropodo, Kecamatan Krian, pada Rabu malam (14 Mei 2025). (Foto: DLHK Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Para pengusaha industri kecil dan menengah (IKM) tahu di Kecamatan Krian sepakat tidak menggunakan lagi bahan bakar limbah B3 dalam proses produksi. Mulai Kamis ini (15 Mei 2025), bahan berbahaya dan beracun (B3) itu diangkut ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo Dr Bahrul Amiq mengatakan, kesepakatan para pengusaha IKM dan Pemerintah Desa Tropodo itu dilaksanakan di Balai Desa Tropodo, Kecamatan Kriann, pada Rabu malam (14 Mei 2025). Masing-masing pemilik IKM bertanda tangan.

Hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Dr Fenny Apridawati, Kepala DLHK Dr Bahrul Amiq, Kepala Disperindag Sidoarjo Widyantoro Basuki, Kodim 0816/Sidoarjo, serta Camat, Danramil, Kapolsek, Kades, dan para pengusaha IKM di Desa Tropodo, Krian.

”Kesepakatan ini merupakan langkah awal bahwa para pengusaha IKM sepakat untuk tidak menggunakan bahan bakar dari limbah B3,” jelas Bahrul Amiq

Bahan bakar limbah B3 itu, antara lain, berupa karet, sol sepatu, sandal, kulit bekas sepatu dan sandal, serta stereofom. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengeluarkan asap tebal dan pekat. Limbah B3 rentan menimbulkan penyakit.

 

Bagaimana langkah selanjutnya? Bahrul AmiqFoto Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Dr Fenny Apridawati memberikan arahan dan sosialisasi tentang dampak penggunaan limbah B3 sebagai bahan bakar. (Foto: DLHK Sidoarjo).Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Dr Fenny Apridawati memberikan arahan dan sosialisasi tentang dampak penggunaan limbah B3 sebagai bahan bakar. (Foto: DLHK Sidoarjo). menambahkan, tim DLHK Sidoarjo akan mengangkut sisa-sisa bahan bakar limbah B3 itu. Tujuh truk disiapkan Kamis pagi ini untuk membawa semua siswa bahan bakar B3 tersebut.

”Tim Pemkab Sidoarjo juga akan sharing bagaimana solusi bagi para pengusaha IKM tahu. Disperindag, misalnya, membantu agar aktivitas pengusaha IKM tetap bisa berjalan,” terang Bahrul Amiq.

Penggunaan limbah bahan bakar dari B3 telah dilakukan  puluhan tahun oleh pengusaha IKM produsen tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian. Mereka memakainya karena bisa menghemat biaya produksi. Dibandingkan dengan bahan bakar kayu yang harganya lebih mahal.

Praktik tersebut pernah dihentikan pada 2022, tapi ternyata dilakukan lagi. Padahal, asap polutan dari pembakaran B3 itu rawan memicu berbagai penyakit bagi penghirupnya.

Larangan penggunaan bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan bakar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Hukuman penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

DLHK Sidoarjo Limbah B3 Pabrik Tahu Krian Sidoarjo Sekda Fenny Apridawati