KETIK, SIDOARJO – Komisi D DPRD Sidoarjo menyatakan menolak usul perubahan Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas bagi Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Subandi memastikan Perbup Tahun 2021 tersebut masih berlaku. Usul perubahan akan dicek seperti apa.
”Perbup (tentang ODL) sudah ada. Kita masih pakai perbup lama,” kata Bupati Subandi singkat saat dikonfirmasi tentang penolakan perubahan Perbup No. 21 Tahun 20221 yang mengatur kegiatan out door learning (ODL).
Bupati Subandi menyatakan belum menerima draf usulan perubahan Perbup tentang ODL seperti yang diungkap anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Pratama Yudhiarto pada Rabu (14 Mei 2025).
”Coba saya ceknya,” tegas Bupati Subandi.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Pratama Yudhiarto mengungkapkan ada rencana mengusulkan perubahan Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2021 Sidoarjo tentang Pembelajaran di Luar Kelas. Secara khusus, lanjut legislator Partai Gerindra tersebut, usul perubahan itu menyangkut jarak maksimal tujuan ODL. Terutama, kegiatan ODL murid-murid SMP sederajat.
”Ada usul dari dinas pendidikan untuk menambah jarak maksimal tujuan ODL. Dari aturan perbup 400 kilometer menjadi 600 kilometer,” ungkap Pratama Yudhiarto setelah menjadi narasumber tentang Pembelajaran Inovatif bagi Peserta Didik Jenjang SMP di Aula SMP Negeri 2 Sidoarjo pada Rabu (14 Mei 2025).
Aturan tentang jarak kegiatan ODL itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021. Perbup itu menyebutkan, jarak maksimal tujuan ODL TK sederajat adalah 50 kilometer dari kota. Setingkat SD sederajat 100 kilometer dari Sidoarjo.
Yang diusulkan berubah, antara lain, jarak maksimal tujuan ODL tingkat SMP sederajat. Dari yang semula paling jauh 400 kilometer menjadi 600 kilometer. Dengan jarak 600 kilometer, kegiatan ODL murid-murid bisa mencapai Pulau Bali dan Jawa Barat.
Usul perubahan Perbup itu, kabarnya, baru akan disampaikan ke Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, lalu dilanjutkan kepada Bupati Sidoarjo Subandi. Namun, Komisi D DPRD Sidoarjo sudah mengetahui dan menolaknya.
Di sisi lain, Pratama Yudhiarto juga mendapatkan laporan adanya beberapa SMP negeri yang masih melakukan ODL ke Bali. Mereka berangkat pada Mei 2025 ini. Sekolah-sekolah beralasan kegiatan itu sudah lama direncanakan. Karena itu, sudah ada perjanjian dengan pihak biro perjalanan wisata dan sebagainya.
”Karena itu, kami di Komisi D DPRD Sidoarjo memberikan toleransi sampai akhir Mei ini. Mulai Juni 2025, DPRD Sidoarjo menyatakan tidak boleh lagi ada ODL yang melanggar peraturan bupati,” tegasnya.
Pratama Yudhiarto menegaskan, kegiatan pembelajaran di luar kelas atau ODL murid-murid sekolah di Kabupaten Sidoarjo harus mematuhi aturan dan batas kewajaran. Tidak menyusahkan siswa-siswa dan orang tua mereka.
Mengapa? Menurut legislator muda di DPRD Sidoarjo ini, kegiatan ODL ke luar kota cenderung berbiaya mahal. Itu sangat membebani orang tua. Sebab, saat ini, banyak orang tua yang masih terbelit masalah ekonomi. Kegiatan pembelajaran di luar kelas justru menjadi pemborosan.
Dia mencontohkan sekolah yang mengadakan kegiatan ODL ke Bali. Murid-murid harus membayar biaya ODL hingga jutaan rupiah. Karena mereka juga menginap di hotel berbintang. Bintang 4, misalnya.
Anak-anak seusia SD atau SMP seharusnya belum waktunya menginap di hotel-hotel berbintang. Pembelajaran seperti itu justru mengajarkan kepada anak tentang gaya hidup bermewah-mewah. Padahal, di sisi lain, orang tua mereka mencari utang untuk biaya ODL anak mereka.
”Banyak sekali pengaduan yang masuk ke Komisi D DPRD Sidoarjo. Hampir setiap hari saya terima keluhan tentang biaya ODL ini,” tegas anggota Fraksi Parta Gerindra di DPRD Sidoarjo tersebut.
Orang tua mengeluh sangat keberatan dengan biaya ODL yang ditarik oleh penyelenggara jika tujuannya ke luar provinsi maupun ke luar pulau. Ke Bali atau ke Bandung, Jawa Barat. Biaya ODL lebih dari Rp 1 juta. Terpaksa orang tua mencari-carikan biaya sebesar itu.
”Ada yang mengeluh kepada saya sampai harus pinjam uang sana-sini,” ujar legislator yang akrab disapa Mas Tama ini.
Sebagai anggota DPRD Sidoarjo, lanjut Pratama Yudhiarto, tentu saja dirinya prihatin. Sebab, di sisi lain, keluarga mereka masih membutuhkan banyak biaya untuk hidup sehari-hari. Rumah mereka belum layak huni. Perlu perbaikan agar bisa ditempati secara aman dan nyaman. Tentu saja Komisi D DPRD Sidoarjo perlu merespons keluhan tersebut.
”Anak ikut ODL biayanya jutaan. Padahal, mereka minta bantuan Baznas untuk memperbaiki rumah. Kan kasihan sekali,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Sukodono dan Taman tersebut.
Pratama Yudhiarto menyatakan kegiatan ODL sekolah-sekolah di Kabupaten Sidoarjo tidak boleh membebani secara ekonomi maupun psikologis. Baik siswa maupun orang tuanya. Sekolah-sekolah harus menyusun dengan baik rencana ODL. Perhatikan kondisi ekonomi dan sosial murid.
”Anak-anak didik harus kita jaga. Jangan sampai semangat belajar mereka terganggu karena tidak mampu bayar biaya ODL yang diadakan sekolah,” tegas Pratama Yudhiarto.
Dia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Kabupaten Sidoarjo menindak tegas sekolah-sekolah yang tidak mematuhi Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas bagi Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.
Pratama Yudhiarto menolak usul dan rencana untuk menambah batas maksimal jarak ODL dari 400 kilometer untuk SMP menjadi 600 kilometer. Kalau perlu, ODL cukup di dalam provinsi saja. Tidak perlu terlalu jauh dan berbiaya mahal.
”Kalau masih ada sekolah yang melanggar, saya minta tindak tegas saja kepala sekolahnya. Dicopot atau dimutasi. Ini demi melindungi anak-anak kita,” tandas anggota Komisi D (Bidang Kesra) DPRD Sidoarjo ini. (*)