Pemkab Situbondo Dengan Ombudsman RI, Tandatangani MoU Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

25 Maret 2025 17:01 25 Mar 2025 17:01

Thumbnail Pemkab Situbondo Dengan Ombudsman RI, Tandatangani MoU Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Watermark Ketik
Di podium, Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI saat memaparkan peningkatan standart pelayanan publik sesuai dengan UU N0 25 Tahun 2009, Selasa 25 Maret 2025 (Foto : Adinda Octaviani / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalitas Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dengan Ombudsman RI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik, Selasa 25 Maret 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Lantai II Sekdakab Situbondo ini, dihadiri oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo.

Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI dalam pemaparannya menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak melakukan maladministrasi dan terus meningkatkan komitmennya dalam kualitas pelayanan publik.

“Yang dimaksud dengan maladministrasi pemerintah tidak mempersulit dan atau menunda-nunda pelayanan berminggu-minggu bahkan berbulan bulan. Padahal, pelayanan tersebut bisa diselesaika satu hari. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan pelayan standart sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI.

Tak hanya itu yang disampaikan Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, namun dia juga menegaskan akan memberikan penilaian terhadap pemerintah yang standart pelayanannya tidak sesuai. “Kita akan memberikan nilai merah, termasuk opini pengawasan,” ujarnya

Lebih lanjut, Mokhammad Najih menegaskan, bagi pemerintah yang memberikan pelayanannya baik, maka akan diberi nilai bagus. “Selama ini dari tahun 2024 untuk standart pelayanan disebagian OPD yang sudah kami nilai sudah cukup baik atau mendapat nilai A,” jelasnya.

Untuk periode penilaian, sambung Mokhammad Najih, anggaran tahun 2021 hingga 2024 Ombudsman RI diberi tugas untuk menilai standart kepatuhan. “Untuk Kabupaten Situbondo pada tahun 2021 kepatuhannya masih zona kuning dan mempunyai nilai 64 dan di tahun 2023 naik menjadi zona hijau tapi nilainya masih belum naik yakni B. Kemudian, pada tahun 2024 zona hijau nilainya naik menjadi A,” kata Mokhammad Najih.

Terkait program Rio Calling (RICALL), imbuh Mokhammad, diharapkan penyelenggara layanan, utama bupati, wakil bupati, kepala OPD bisa dekat dengan masyarakat melalui program ricall dengan berbagai aplikasinya diharapkan bisa mendekatkan masyarakat dengan penyelenggara layanan.

“Dengan program ricall ini, masyarakat bisa langsung mengkroreksi pemerintah daerah. Misalnya, ada jalan rusak, pelayanan kesehatan kurang maksimal, pelayanan pendidikan kurang memuaskan dan lain sebagainya, maka masyarakat jangan takut untuk menyampaikan keluhannya baik melalui program ricall maupun melalui Ombudsman RI,” ujar Mokhammad.

Keberhasilan pemerintahan dalam konteks pelayanan publik itu, lanjut Mokhammad, harus di dukung dengan merencanaan yang terukur dan di dukung dengan SDM yang memadai. “Pada tahun ini, kita akan memberikan pengawasan atau penilaian opini pelayanan publik terhadap kinerja pemberi layanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, dengan adanya MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Ombudsman RI, diharapkan kinerja kepala OPD di lingkungan Pemkab Situbondo mampu memberikan peningkatan pelayanan publik secara optimal dan profesional kepada masyarakat.

“Dengan MoU ini, kami ingin memastikan ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan efektif serta dilakuakn secara profesional,” ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.

Dari MoU ini, Kepala OPD Pemkab Situbondo, kata Mas Rio, mendapat pembekalan secara langsung dari Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI terkait tugas pokok dan fungsi lembaga dalam memberikan standart pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dengan MoU ini diharapkan para pemangku kebijakan di lingkungan Pemerindah Daerah Kabupaten Situbondo mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara signifikan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemajuan Situbondo Naik Kelas,” harap Mas Rio.

Tak hanya itu yang disampaikan Mas Rio, namun mantan Direktur PRC ini juga menegaskan kepada seluruh kepala OPD Pemkab Situbondo harus benar-benar Situbondo Naik Kelas dengan kinerja berbasis data, bekerja secara profesional, melayani masyarakat sepenuhi hati dan tinggalkan kebiasaan lama dengan memperbaru etos kerja berbasis inovasi.

“Untuk mendukung kinerja kepala OPD menuju Situbondo Naik Kelas, maka saya dan Mbak Ulfi mendatangkan langsung Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan akan melaksanakan Program Ricall pengaduan pelayanan publik masyarakat yang di awasi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Situbondo,” terang Mas Rio.

Mas Rio mengatakan, pelayanan publik yang harus segera dilakukan yakni layanan dasar kesehatan dan pelayanan pendidikan yang masih kurang efektif. “Bagaimana tenaga honor medis dan guru akan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena mereka hanya gaji mereka hanya di bayar 200 hingga 300 ribu per bulan. Untuk itu, saya dan Mbak Ulfi akan berupaya keras menaikkan gaji mereka,” beber Mas Rio. (adv)   

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Situbondo dengan Ombudsman RI Tandatangani MoU Sinergi Peningkatan Pelayanan Publik Mas Rio Bupati Situbondo Mbak Ulfi Wabup Situbondo