Pemkot Malang Tegaskan Pengembalian Fasum Sigura-gura Residence Sesuai Site Plan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

8 November 2024 16:15 8 Nov 2024 16:15

Thumbnail Pemkot Malang Tegaskan Pengembalian Fasum Sigura-gura Residence Sesuai Site Plan Watermark Ketik
Lukman Hidayat Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) tegaskan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di Sigura-gura Residence sesuai dengan site plan.

Hal tersebut ditengarai oleh keluhan warga terkait keluhan banjir yang disebabkan oleh terhalanginya drainase oleh bangunan rumah. Namun setelah ditelusuri, berdasarkan site plan, titik tersebut seharusnya dibangun mushola.

Warga pun telah mengadukan persoalan tersebut dalam audiensi bersama DPUPRPKP dan juga DPRD Kota Malang. Lukman Hidayat Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan akan mengembalikan fungsinya sesuai site plan yang ada.

"Di persil 21, pojok itu awalnya Sigura-gura Residence sudah memplotting dalam set plan adalah mushola. Sekarang berubah fungsi jadi rumah hunian pribadi. Rekomendasi dari Dewan, untuk kembali lagi jadi Prasarana Sarana Utilitas (PSU)," ujar Lukman, Jumat 8 November 2024.

Dengan demikian dalam waktu dekat ini akan dilakukan penegakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku bersama Satpol PP Kota Malang. "Jadi dikembalikan ke fungsi awal sesuai site plan awal. Kalau itu PSU rumah ibadah ya kita kembalikan ke sana," lanjutnya.

Lukman menyebut bahwa pihak pengembang pun telah diajak untuk audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Malang. Terjadi peralihan dari pengembang lama ke pengembang yang baru tanpa tahu adanya persoalan tersebut.

"Intinya dari pengembang lama peralihan ke pengembang yang baru ini dia merasa tidak tahu. Kami meyakini bukan itu permasalahannya sehingga muncullah rekomendasi untuk mengembalikan fungsi sebagaimama site plan awal," jelasnya.

Pihaknya sendiri tidak dapat menerima PSU jika kondisi di lapangan tidak sesuai dengan site plan yang ada. Dengan adanya upaya mengembalikan fungsi PSU, pemilik rumah tersebut harus siap menerima konsekuensi yang ada.

"Mau gak mau menerima, (pemilik rumah) ya harus dikembalikan. Karena masuk ke permasalahan hukum pidana," tegasnya.

Untuk menghindari kasus serupa terulang kembali, saat ini DPUPRPKP Kota Malang tengah menginventarisasi PSU di setiap perumahan. Proses serah terima saat ini harus lebih diperinci.

"Apalagi perumahan yang sudah cukup lama, itu pengembangnya sulit ditemukan, kita identifikasi dan inventarisasi ulang kesesuaian site plan awal dengan eksisting. Baik saluran dan jalan itu panjang dan lebarnya berapa, kondisi seperti apa, itu yang kami lakukan. Termasuk penyediaan RTH, tanah makam," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sigura-gura Residence Kota Malang PSU Fasilitas umum