KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan melalui rapat koordinasi beberapa Dinas terkait telah menutup satu Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa hari lalu.
Penutupan tersebut merupakan bagian dari penegasan yang disampaikan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba pekan lalu terkait sanksi bagi seluruh jajaran pemda yang melanggar ketentuan tersebut.
Keputusan Pemkab Halmahera Selatan menutup salah satu THM menuai pertanyaan publik. Pasalnya kepala desa (kades) yang diduga menabrak peraturan daerah belum mendapatkan sanksi berupa pemberhentian.
Sejalan dengan itu, Bupati Bassam Kasuba mengatakan, THM yang ditutup sudah melalui prosedur yang berlaku oleh dinas terkait.
Bassam menegaskan, tujuan dikeluarkannya penegasan beberapa pekan lalu dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban seluruh jajaran Pemda Halmahera Selatan.
"Penutupan kafe itu langkah pertama pemda karena tidak memiliki izin. Yang jelas harus berdasarkan prosedur," kata Bassam Rabu 16 April 2025.
Menjawab pertanyaan publik soal kades yang diduga terseret larangan mengkonsumsi minuman keras dan keluyuran di THM, Bassam mengatakan sejumlah kades sementara ini masih dalam tahap pemeriksaan.
"Jika terbukti tetap langsung langsung diberhentikan. Jadi prosesnya masih melihat regulasi yang ada," singkatnya.
Dia menambahkan, peraturan Daerah (perda) terkait larangan miras dan lainnya akan segera disebarkan ke seluruh desa sehingga menjadi acuan bagi kades dan seluruh masyarakat.
"Sehingga bukan hanya saat ini. Ke depan masyarakat sudah lebih jeli melihat standar sanksi terhadap kades yang melanggar aturan," jelas Bassam.
"Jika nanti kades masih terbukti melanggar maka akan disanksi berdasarkan perda dan mengacu kepada dasar perda yang telah kita sebarkan," pungkasnya.(*)