Pengacara Gelar Demo Tunggal di PN Bondowoso, Tuntut Keadilan Eksekusi Tanah

27 Desember 2024 16:49 27 Des 2024 16:49

Thumbnail Pengacara Gelar Demo Tunggal di PN Bondowoso, Tuntut Keadilan Eksekusi Tanah Watermark Ketik
Pengacara Supriyono saat berorasi di halaman depan PN Bondowoso (Foto: Haryono/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Seorang pengacara asal Situbondo nekat menggelar aksi demo tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Demo tersebut dilakukan dengan diawali berjalan kaki dari Bunderan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso menuju Kantor PN Bondowoso atau sekitar 1 kilometer kurang.

Supriyono, pengacara asal Situbondo itu melakukan demo tunggal dengan jalan kaki meski mengaku dalam kondisi terluka. 

Kepada awak media, Supriyono mengatakan, untuk meminta keadilan pasa Ketua PN Bondowoso atas keputusan inkrah eksekusi tanah di Dusun Tamanan Barat, Desa/Kecamatan Tamanan.

Sengketa tanah kliennya itu, bermula pada tahun 2016 lalu. Kliennya bernama Solikhin membeli tanah sawah seluas 550 m2 dengan harga kesepakatan Rp 450 juta. Kemudian, diklaimnya telah dibayar uang muka Rp 150 juta kepada Bu J alias S. 

Namun, seiring berjalannya waktu proses jual beli tersebut batal. Hingga terjadi perkara, dan PN Bondowoso mengabulkan eksekusi lahan oleh pemohon. 

Karena itulah melalui demo tunggal ini, dirinya menegaskan bahwa kliennya menerima keputusan ini. Namun, harusnya uang muka sebesar Rp 150 juta dikembalikan kepada pembeli, Solikhin. 

"Jangan hanya bicara haknya. Kewajiban mereka mengembalikan uang DP Rp 150 juga dilakukan," terangnya. 

Ia mengatakan, jika uang muka dikembalikan pihaknya siap keluar sendiri dari bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Bahkan, pihaknya siap merombak bangunan tersebut, asalkan uang muka Rp 150 juta dikembalikan. 

"Asalkan dikembalikan uang Rp 150 juta," urainya. 

Dalam orasinya, Supriyono mengaku memiliki bukti kwitansi pembayaran dan surat perjajian jual beli. 

Sementara itu, Plh Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, I Gede Susila Guna Yasa, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang disampaikan dalam aksi ini suda ditampung dan akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan definitif yang sedang cuti. 

"Terkait dengn tindak lanjutnya, semua keputusan tetap ada di Ketua Pengadilan," ujarnya. 

Ia menyebut terkait kemungkinan dispensasi penundaan eksekusi sendiri menjadi kewenangan ketua pengadilan negeri. 

"Mungkin ada pertimbang-pertimbangan lain misalnya. Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan yang bisa menunda pelaksanaan eksekusi, nanti pasti akan ditunda," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso PN Bondowoso pengacara asal Situbondo Demo Tunggal Sengketa Tanah