Permendagri Baru Mudahkan Pemkot Malang Optimalisasi Aset untuk Peningkatan PAD

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

15 Oktober 2024 13:06 15 Okt 2024 13:06

Thumbnail Permendagri Baru Mudahkan Pemkot Malang Optimalisasi Aset untuk Peningkatan PAD Watermark Ketik
Sosialisasi Permendari baru, yang memudahkan Pemkot Malang mengelola aset dan menambah PAD, 15 Oktober 2024. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang melakukan sosialisasi Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dalam Permendagri baru itu, digadang mampu mempermudah Pemkot Malang dalam pengelolaan aset daerah.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menjelaskan dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016, objek yang sudah menjadi objek retribusi tidak dapat disewakan.

Hal tersebut tentu dapat berimbas pada kurang maksimalnya pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui perubahan di Permendagri nomor 7 tahun 2024, peraturan tersebut telah dihapuskan. Hal tersebut juga berengaruh pada keselarasan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Kita kan punya Perda PDRD. Di Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 80 bahwa objek retribusi itu tidak bisa disewakan. Pasal itu dihapus, dari sini memang menyulitkan untuk penggunaan BMD. Padahal tuntutan dari pemerintah pusat itu optimalisasi BMD," ujar Subkhan, Selasa 15 Oktober 2024.

Regulasi awal menyebabkan aset milik Pemkot Malang yang sudah masuk dalam Perda PDRD dan tercantum tarif retribusinya menjadi tidak dapat disewakan. Sedangkan Pemkot Malang juga memerlukan peningkatan capaian PAD.

"Ini kan sulit, sementara kebutuhan masyarakat juga tinggi. Dengan adanya Permendagri 7 2024, menurut kami luar biasa. Saya merasa bersyukur," tambahnya.

Selain itu Permendagri nomor 7 tahun 2024 juga mengatur durasi sewa yang diperpanjang dari lima tahun, menjadi 10 tahun.

"Khususnya yang dibutuhkan untuk infrastruktur investasi, ada perpanjangan. Tapi ini sewa khusus untuk investasi yang konsumsi. Jadi yang memang butuh waktu lama," tambahnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa Kota Malang memiliki pengelolaan aset yang bagus di Provinsi Jawa Timur.

"Tapi kami tetap respon cepat terhadap Permendagri nomor 7 tahun 2024. Langsung kita lakukan  pertemuan untuk mematangkan, memberikan informasi atau sosialisasi. Bagaimana pun aset untuk Kota Malang cukup luar biasa, banyak sekali," kata Iwan.

Terlebih posisi Kota Malang sebagai kota wisata, pendidikan, hingga cagar budayanya, memerlukan penataan aset yang matang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Permendagri nomor 7 tahun 2024 Kota Malang Aset Pemkot Malang PAD Kota Malang