KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur komitmen untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2019 dengan membangun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025.
“Perjuangan kita tidak berhenti sampai di WBK saja, tetapi harus ditingkatkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Ini adalah langkah konkret dalam membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa, 11 Februari 2025.
Mia menjelaskan pembangunan Zona Integritas memiliki tahapan penting, mulai dari pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, hingga penetapan.
Tahapan pembangunan menjadi kunci utama dalam menciptakan perubahan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Pembangunan ini mencakup tiga aspek utama, yakni membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. Kita harus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, serta pengawasan internal yang efektif,” ujarnya.
Mia menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur kejaksaan agar memiliki integritas tinggi dan menolak segala bentuk korupsi serta pelanggaran etika.
"Proses ini memang tidak mudah. Akan ada tantangan dan resistensi, tetapi dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Kejati Jatim untuk bekerja secara kolaboratif dan transparan guna memastikan keberhasilan program ini.
“Keberhasilan ini tidak bisa dicapai oleh satu atau dua orang saja. Ini adalah kerja kolektif yang membutuhkan dukungan dan komitmen penuh dari seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.
Dengan pencanangan ini, Kejati Jatim menargetkan peningkatan kinerja birokrasi yang lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (*)