KETIK, BANDAR LAMPUNG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong ke petani Rp1350 per kilogram.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Ubi Kayu yang digelar di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian, Jumat (31/1/2025).
Rapat yang dihadiri Pansus Ubi Kayu DPD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Lampung Timur, DPW Tani Indonesia Provinsi Lampung, Pengusaha Tepung Tapioka dan 100 petani asal Lampung, dalam rangka menindaklanjuti permasalahan harga ubi kayu yang terjadi di Provinsi Lampung.
Dalam keterangan persnya Amran mengatakan, ada tiga hal penting yang dia sampaikan:
1. Harga singkong ditetapkan Rp1350 per kilogram,
2. Impor tepung tapioka harus rekomendasi Kementerian Pertanian,
3.Dilarang impor sebelum hasil pertanian singkong terserap.
Sebelumnya, petani singkong di Lampung mengeluhkan rendahnya harga singkong yang dibeli oleh pengusaha tepung tapioka, dengan harga Rp900 per kilogram dan rafaksi (potongan) mencapai 30%. Hal itu, membuat para petani menjerit.
Muliadi, petani singkong binaan Tani Merdeka Indonesia DPD Lampung Tengah mengatakan, biaya produksi tanaman singkong 1 hektar menelan biaya Rp14.665.000 sedangkan biaya panen mencapai Rp7.500.000.
"Jika hasil panen 30 ton per hektar harga jual Rp.1.400 dengan rafaksi 35%, maka 30 ton x 35% = 19.000 x Rp.1.400 = Rp. Rp.27.300.000. Sedangkan lama masa tanam singkong 10 bulan. Berarti, petani hanya mendapat hasil sebesar Rp.513.000 per bulan," keluh Muliadi.
Mentan Andi Arman saat Pers Rilis terkait harga singkong. Jumat (31/1/2025).(Foto: Humas TMI Lampung For Ketik.co.id)
Apalagi kalau perusahaan membeli dengan harga Rp900 per kilogram, maka dapat dibayangkan betapa sengsaranya nasib petani.
Menyikapi hal itu, pengurus DPD Tani Merdeka Lampung bersama Petani dan Pengusaha Ubi Kayu Indonesia (PPUKI). Melakukan aksi menuntut Pemerintah Provinsi Lampung menaikkan harga singkong, pada Desember 2024 lalu. Tujuannya, untuk mensejahterakan petani.
Dalam Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Lampung yang pada tanggal 23-12-2024 lalu Pemprov Lampung menggelar rapat koordinasi untuk membahas harga singkong.
Rapat tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekda Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, TPH dan pejabat lainnya serta 24 perusahaan tapioka dan organisasi petani Lampung.
Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian ubi kayu minimal Rp1.400 per kilogram dan rafaksi maksimal 15%. Namun, pengusaha tapioka melanggar kesepakatan itu. Beberapa perusahaan menolak membeli singkong dari petani. Sehingga menimbulkan gejolak baru, petani merugi karena mereka kebingungan menjual hasil panen mereka.
Sementara itu Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Lampung, Jamaludin Wijaya, berjanji akan mengawal keputusan menteri tersebut, yang dimana dengan ditetapkannya harga singkong Rp1.350 per kilogram, berharap para patani pengusaha tidak melanggar keputusan itu dari Menteri PertanianAndi Arman.
"Tani Merdeka Indonesia Lampung akan mengawal keputusan yang sudah disepakati, yaitu harga beli singkong dari petani Rp1.350 per kilogram. Kami akan turun kelapangn untuk memantau langsung perkembangannya. Jika ada perusahaan yang nakal, saya akan laporkan kepada pak menteri," tegas Jamal. (*)