KETIK, PAMEKASAN – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin mengajak kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk bersikap netral dan tidak menjadi bagian dari golongan putih (golput) pada Pilkada 2024.
Menjelang pesta demokrasi tahun ini, Masrukin meminta para ASN untuk senantiasa menjaga netralitas, tidak condong kepada salah satu pasangan calon. Mengingat, ASN merupakan salah satu maskot Pilkada yang harus dijaga kenetralannya.
"Netral itu termasuk jempolnya, tidak mudah komentar di media sosial terkait Pilkada, kadang-kadang kita guyon. Bawaslu hari ini punya kemampuan digital men-tracking semua HP-nya bapak/ibu ASN," kata Masrukin.
Dia menambahkan, suasana kondusif menjadi bagian dari tugas ASN sebagai perekat masyarakat di daerahnya. Sehingga tingkah laku ASN selama momentum Pilkada menjadi perhatian badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang memiliki hak otoritas untuk melaporkan langsung kepada badan kepegawaian nasional (BKN).
"Kalau ASN mau jadi pasiennya Bawaslu ayo, tetapi konsekuensinya tim hukuman disiplin akan bergerak, kemarin timnya saya sudah tandatangani. Kenapa ASN selalu menjadi kambing hitam, ya karena pengaruhnya sangat kuat. Guru saja misalnya 24 ribu, lain lagi kesehatan," tandasnya.
Dia juga meminta camat yang memiliki hak kewilayahan berkoordinasi dengan kepala desa untuk menjaga sikap netral tersebut supaya kondisi aman, damai dan kondusif dapat tercipta sebagaimana harapan bersama.
"Ini yang selalu saya sampaikan, baik di upacara atau di pertemuan-pertemuan lainnya netralitas ASN harus tetap utuh. Beberapa waktu yang lalu, kita sudah tandatangani pakta integritas, artinya yang mengkhianati paktra integritas itu tinggal tunggu waktu," pasalnya.
Selain mengajak untuk netral, Masrukin juga mengajak para ASN di lingkungan kerjanya untuk menjadi bagian golongan putih (Golput).
"Karena kami sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberitahuan libur untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Pada surat edaran itu, diterangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (3) tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Selain itu, dalam surat dengan nomor 100.3.4.2/381/432.031/2024 tersebut, terdapat tiga hal yang disampaikan Pj Bupati Pamekasan terhadap ASN dan non ASN di lingkunganya.
Pertama, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari Rabu tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur.
Kedua, seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan tetap menjaga semangat netralitas.
Ketiga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan agar pimpinan OPD dimaksud dapat mengatur penugasan pegawai atau pembagian tugas pada hari libur tersebut. (*).