Polda Jatim Periksa 14 Saksi Kasus HGB di Laut Sidoarjo

14 Februari 2025 09:01 14 Feb 2025 09:01

Thumbnail Polda Jatim Periksa 14 Saksi Kasus HGB di Laut Sidoarjo Watermark Ketik
HGB di Laut Sidoarjo ini sudah di nonaktifkan oleh Pemprov Jatim, Kamis, 23 Januari 2025. (Foto: tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim terus mendalami kasus temuan HGB di laut Sidoarjo dengan memeriksa belasan saksi. Beberapa saksi yang dipanggil mulai dari BPN hingga kepala desa di Sidoarjo.

"Sampai sekarang sudah ada 14 orang yang diperiksa, mulai kades dan carik (sekretaris desa atau kecamatan)," kata Kasubdit II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah, Kamis, 13 Februari 2025.

Meskipun sudah memeriksa beberapa saksi, polisi masih belum menetapkan tersangka. Deky menyebut jika mendalami kasus itu bersama beberapa pihak terkait. "Belum (penetapan tersangka) masih kami dalami semua saksi," ujarnya.

Akan tetapi polisi telah menyita beberapa barang bukti. Salah satunya dokumen tanah yang dipersoalkan.

"Nanti akan kita gelar. Yang bekas tambak itu HGB nomor 5, kalau yang nomor 4 sebagian kecil. Dokumen-dokumen sudah kami amankan sebagai bukti," tuturnya.

Diketahui, ada tiga HGB dengan total luas 656 hektare (ha) itu letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

HGB HGB di Laut Sidoarjo Polda Jatim hukum di Jatim Jawa timur sidoarjo