Polda Jatim Tangkap 2.307 Preman dalam 2 Minggu

16 Mei 2025 16:18 16 Mei 2025 16:18

Thumbnail Polda Jatim Tangkap 2.307 Preman dalam 2 Minggu
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ribuan preman yang ditangkap Polda Jatim, Jumat, 16 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Selama operasi pekat semeru 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 2.307 orang preman dan mengungkap 1.863 kasus.

Hasil itu diperoleh selama 14 hari mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025 dalam pelaksanaan operasi yang dilakukan Polda Jatim dan Polres jajaran.

"Kami fokus untuk memberantas premanisme yang ada di Jawa Timur yang sudah meresahkan masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 16 Mei 2025.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, tersangka yang ditangkap terdiri dari ungkap kasus Target Operasi (TO) sebanyak 160 kasus dan 259 tersangka.

"Kami menangkap non-TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka," ujarnya.

Sedangkan tindak pidana ringan (tipiring) ada 1.444 kasus. Dari jumlah itu, terdapat 1.706 orang yang dibina.

"Modus operandi rata-rata penganiayaan, apakah dilakukan perorangan atau kelompok tertentu, gangster, pemalakan, debtcolector (DC), hingga penganiayaan antarkelompok," jelas Kombes Pol Farman.

Pemberantasan preman di Jatim bertujuan untuk menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dengan harapan iklim investasi tak terganggu.

"Supaya tidak terganggunya iklim investasi di Jatim," tuturnya.

Farman memastikan tidak semua yang diamankan dikenakan sanksi pidana. Namun, untuk yang dinilai terbukti melanggar pidana, Farman menyatakan mereka akan dikenakan sangkaan pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Untuk seluruh tersangka tindak pidana premanisme dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 KUHP," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Preman Operasi Pekat Semeru 2025 Penyakit Masyarakat