Polisi Musnahkan Asbuk dan Gubuk Penambang Emas Ilegal di Abdya

Editor: Cutbang Ampon

18 Januari 2025 17:56 18 Jan 2025 17:56

Thumbnail Polisi Musnahkan Asbuk dan Gubuk Penambang Emas Ilegal di Abdya Watermark Ketik
APH membakar asbuk tambang emas ilegal di Babahrot, Abdya, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum (APH). Gubuk dan asbuk yang sudah lama ditinggal pemiliknya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi mengungkapkan, tindakan tegas yang dilakukan bukan tanpa alasan, hal itu sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam menindak penambang emas ilegal.

"Sebelumnya pun, pada awal Desember 2024 lalu kita juga telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan," ungkap Wahyudi kepada Ketik.co.id, Sabtu, 18 Januari 2025.

Foto Bekas gubuk pelaku tambang emas ilegal di Babahrot, Abdya yang akan dimusnahkan APH, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Bekas gubuk pelaku tambang emas ilegal di Babahrot, Abdya yang akan dimusnahkan APH, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Disebutkannya, dalam kegiatan tersebut turut terlibat petugas gabungan dari Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya. Petugas menertibkan dua tambang ilegal yang berlokasi di pegunungan dalam Kecamatan Babahrot.

"Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak kita menemukan asbuk dan gubuk, sedangkan di Alue Buya, Desa Pante Rakyat penyaring atau asbuk. Peralatan ini telah ditinggal dan telah lama tidak beroperasi," jelasnya.

Namun demikian, tambah Wahyudi, pihaknya akan tetap terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kegiatan serupa di masa depan. Penutupan tambang ini memiliki dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

"Alhamdulilah dengan adanya kegiatan kali ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif bagi ekosistem dan mencegah kerugian negara," ucapnya.

Foto Perjalanan menuju lokasi tambang ilegal yang berlokasi di Desa Alue Jereujak, Babahrot, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Perjalanan menuju lokasi tambang ilegal yang berlokasi di Desa Alue Jereujak, Babahrot, Sabtu, 18 Januari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Wahyudi menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polres Abdya yang didampingi Kapolsek Babahrot, Iptu Syahrul Akhyar, KBO Sat Intelkam, Ipda Sufriadi Husaini dan Pasi Intel Kodim 0110/Abdya berharap untuk melaporkan ke APH apabila mendapati informasi tentang aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi dalam wilayah hukum Polres Abdya.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat," pungkas Wahyudi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peristiwa tambang emas ilegal Aceh Barat Daya babahrot Polri