KETIK, SURABAYA – Ditresnakoba Polda Jatim menangkap 4 pengedar narkoba jaringan Malaysia dengan berbagai macam modus pengiriman.
Empat tersangka yang ditangkap berinisial MAY (37) warga Sidoarjo, KF (36) warga Gresik, HAR (56) warga Surabaya dan MH (28) warga Malang ditangkap di tempat berbeda.
"Modus yang dilakukan pelaku ini dengan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke dalam shock breaker," ucap Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa, Rabu, 21 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 9,4 kilogram (kg) sabu-sabu dan 5.814 butir ekstasi. "Pelaku ini mengedarkan narkoba ke Surabaya, Madura dan beberapa wilayah di Jawa Timur," ungkapnya.
Kombes Pol Robert mengatakan pelaku KF diperintahkan pria berinisial M yang masuk dalam dalam pencarian orang (DPO) dengan cara dikirimkan melalui Malaysia melalui ekspedisi.
"Pelaku menyembunyikan narkoba sabu-sabu ini ke dalam shock breaker," ucapnya.
Pelaku KF telah menjalankan aksinya untuk mengambil narkoba sebanyak 10 kali dengan imbalan Rp6 juta. "Pelaku beraksi sejak Februari 2024 sampai Mei 2025," jelas Kombes Pol Robert.
Petugas Bea Cukai (kanan) menunjukkan narkoba yang disembunyikan dalam shock breaker dari Malaysia kepada Kabid Humas Polda Jatim dan Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Kasus ini terbongkar setelah adanya temuan dari Bea Cukai Juanda terkait adanya barang ekspedisi yang dikirim dari Malaysia. Saat itu Ditresnarkoba Polda Jatim yang mendapatkan laporan melakukan pengintaian paket shock breaker mencurigakan hingga ke Lamongan.
Setelah itu, semua barang masuk ke dalam kamar hotel di kawasan Paciran. Dari sana pelaku KF muncul dan mengambil narkoba tersebut dan polisi menangkap pelaku.
Saat dibongkar, shock breaker ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tertata rapi di dalam. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 1.020 gram.
"Pelaku ini menggunakan nama penerima fiktif yang diletakkan dalam kamar hotel di kawasan Paciran, Lamongan," ungkapnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Kombes Pol Robert. (*)