KETIK, BLITAR – Kepolisian Resor Blitar berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Pelaku, seorang laki-laki berinisial A alias Ucluk (37), diketahui merupakan residivis yang telah dua kali terlibat kasus pencurian dan satu kasus perjudian.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang mengungkap aksi pelaku.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, di rumah korban Umi Solihah, warga Dusun Jajar, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro.
Kejadian ini pertama kali diketahui korban saat pulang ke rumah sekitar pukul 14.30 WIB.
“Korban mendapati pintu samping rumah sudah terbuka, candela belakang rusak, dan sejumlah barang dagangan serta barang berharga seperti rokok berbagai merek, dua unit ponsel, dan uang koin hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp13 juta,” ujar Kapolres, 23 Januari 2025.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aksi seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A alias Ucluk, seorang wiraswasta asal Dusun Ngremang, Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang kini tinggal di Desa Bebekan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
“Pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pengintaian intensif. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Arif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy merah putih yang digunakan pelaku, dua unit ponsel merk Vivo Y30, rokok berbagai merek dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian.
Menurut AKBP Arif, pelaku menggunakan modus dengan mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. “Pelaku memanjat tembok rumah korban, merusak kunci candela, dan mengambil barang berharga di dalam rumah,” ungkapnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa A alias UCLUK merupakan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum. “Pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam dua kasus pencurian dan satu kasus perjudian. Ini menunjukkan pelaku tidak kapok meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya,” tambah Kapolres.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Harapannya, ini menjadi efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa,” tegas AKBP Arif.
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mendorong warga agar segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.(*)