Polres Karawang Tangkap Pelaku Pemalsuan 20 STNK dan 1 BPKB

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

9 September 2023 05:00 9 Sep 2023 05:00

Thumbnail Polres Karawang Tangkap Pelaku Pemalsuan 20 STNK dan 1 BPKB Watermark Ketik
Polres Karawang tangkap pemalsu STNK dan BPKB (Foto: Humas Polres Karawang)

KETIK, KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen dengan TKP di Jalan By pass, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Jumat (8/9/2023).

Melansir dari media sosial Polres Karawang, hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Press conference didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Bustomi.
 
Dibeberkan Kapolres, pada Senin (4/9/2023) terjadi dugaan TP Pemalsuan Surat yang dilakukan pelaku IS 43 tahun, EH 58 tahun, AG 62 tahun, dan AA 61 tahun.

"Pelaku IS, EH, dan AG ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu," terangnya.

Kapolres juga mengungkapkan para pelaku berhasil diungkap tim Sanggabuana saat melakukan patroli di sekitar TKP.

“Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu lalu, Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut diberhentikan oleh pelapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyertakan barang bukti, diantaranya berupa 1 lembar STNK Palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, 1 buah buku BPKB palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Terios, No. Pol. B-2507-KIL Warna Hitam Metalik.

Ada juga 1 unit kendaraan mobil Merk Suzuki APV, No. Pol. F-1653-ZS, warna Silver, 38 (tiga puluh delapan) lembar STNK (Material), 5 (lima) lembar BPKB (Material), 5 (lima) buah Plat Nomor Polisi (Material), 1 Set Computer, 1 buah Printer, Amplas, 1 (satu) Buah mesin Gurinda, 1 (satu) Buah Palu  dan 1 (satu) set Alat Ketok Huruf ( untuk merubah No. Rangka dan No. Mesin).

Ditambahkan bahwa para pelaku melakukan aksinya selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB palsu.

Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp. 700 ribu s/d Rp. 5 juta (waktu 3 hari) dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp. 1,5 juta s/d 18 juta (pengerjaan 7 hari), sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 118 juta.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Karawang Pemalsuan BPKB STNK