KETIK, MADIUN – Polres Madiun berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Kasus ini mencakup pencurian motor di wilayah Madiun dan beberapa kecamatan di sekitarnya, dengan dua tersangka utama yang ditangkap.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Selasa 28 Januari 2025, Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa pelaku pertama adalah JS alias Jek (23), seorang warga asal Kabupaten Bangkalan, Madura.
"JS alias Jek ini terbukti melakukan dua aksi pencurian pada 22 Desember 2024, yakni sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario di kawasan Madiun," jelasnya.
Zainur menjelaskan, pelaku menggunakan alat berupa besi beton neser yang ujungnya diruncingkan untuk merusak kunci motor, lalu menjualnya melalui Facebook dengan sistem COD.
"Tersangka ini adalah spesialis curanmor dengan modus perusakan kunci," tandasnya.
Pelaku kemudian ditangkap pada 30 Desember 2024, saat akan membawa sepeda motor yang dicurinya kembali ke Bangkalan.
Selanjutnya, kasus lainnya melibatkan DAS (48), seorang wiraswasta yang ditangkap pada 16 Januari 2025, terkait dengan tujuh kasus pencurian motor di wilayah Kabupaten Madiun. DAS bersama rekannya, W (42) dan T (55) yang masih DPO, telah mencuri motor menggunakan modus merusak kunci atau memanfaatkan kunci palsu.
Mereka menargetkan rumah kos, perumahan yang tidak terjaga, dan rumah di pinggir jalan raya. "Untuk kasus ini, pelaku DAS ini diketahui berperan sebagai pengawas dan penentu target, sementara W dan T bertugas merusak kunci dan mengambil sepeda motor," jelas Zainur.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Lexi tanpa nomor polisi dan ponsel Realme.
Zainur menyatakan bahwa DAS mengaku terlibat dalam 33 aksi pencurian, termasuk 7 di Kabupaten Madiun, 17 di Kota Madiun, dan 9 di Ponorogo.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik pencurian kendaraan bermotor di wilayah Madiun,” tutup Zainur. (*)