Polres Malang Amankan 2 Pelaku Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 November 2024 15:59 22 Nov 2024 15:59

Thumbnail Polres Malang Amankan 2 Pelaku Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng Watermark Ketik
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur ketika pers rilis terkait pelaku pungli di Pantai Selok Banyu Meneng. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kasus pungli (pungutan liar) di Pantai Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantu, dirilis Polres Malang, Jumat, 22 November 2024. Sebanyak dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Malang.

Dua pelaku tersebut berinisial MZA (53) dan JK (58) adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang, Minggu, 17 November 2024.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng. 

Ia menegaskan, bahwasanya praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang khusus di pantai selatan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur.

Ia mengatakan, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan. Saat penyisiran dilakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.

Modus yang digunakan pelaku adalah menarik tarif masuk hingga Rp70 ribu per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15 ribu per wisatawan. Selain itu, mereka tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.

“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bahwa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp70 ribu, akan tetapi tidak diberikan karcis,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli.

Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli.

“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp5,3 juta, sisanya itu di luar dari karcis yang sudah dikasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang pungli Pantai Selok Banyu Meneng Kabupaten Malang