KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial MR (25) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan Polres Malang. MR diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Supeltas Difabel di SPBU Kendalsari Karangploso yang berinisial WH (41).
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan peristiwa pemukulan terhadap Supeltas Difabel tersebut viral di Media Sosial (Medsos).
"Masih kami dalami motifnya,” ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa pemukulan terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat insiden berlangsung, korban WH (41) yang kesehariannya bekerja sebagai Supeltas sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan pemukulan terhadap WH.
Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri kearah Barat.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," jelas mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.
Merespons informasi di media sosial, kata ia, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.
AKP Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif MR serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
Tersangka MR kata ia, juka terbukti bersalah terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (*)