KETIK, MALANG – Pemberantasan peredaran narkoba gencar dilakukan Polres Malang. Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Polres Malang selama bulan Januari 2025.
Selain itu, juga disita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram dengan nominal Rp589 juta. Keberhasilan ungkap kasus narkoba dirilis Polres Malang, Kamis, 30 Januari 2025.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, selain sabu, juga turut diamankan ribuan obat keras berbahaya. Sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya juga diamankan.
"Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini," ujarnya kepada wartawan saat pers rilis.
Lebih lanjut ia mengatakan, penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan ini merupakan komitmen Polres Malang. Terutama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba
"Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba," tegasnya.
Mantan Kapolsek Genteng Surabaya ini menyebutkan, salah satu pelaku modusnya adalah melakukan ranjau narkoba.
"Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut," kata Perwira Menengah atau Pamen kepolisian dengan satu melati di pundaknya.
Para pelaku kata ia dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (*)