KETIK, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua pria berinisial J (45) dan AJ (30). Keduanya diduga merupakan pengguna aktif di grup Facebook "Gay Tuban" yang sempat menghebohkan dunia maya.
J dan AJ, yang merupakan warga Kabupaten Tuban, diketahui beberapa kali mengunggah tulisan berisi ajakan untuk melakukan hubungan sesama jenis. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup tersebut, yang dinilai menyimpang dari norma agama dan budaya masyarakat Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar postingan bermuatan kesusilaan, beberapa alat yang digunakan untuk tindakan kesusilaan, serta ponsel milik tersangka yang berisi video-video kesusilaan dan digunakan untuk mengakses grup.
Grup "Gay Tuban" diketahui telah dibentuk sejak tahun 2010 dan memiliki lebih dari 1.000 anggota. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengidentifikasi anggota aktif lainnya serta mengungkap siapa admin di balik grup tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya, serta mengungkap siapa yang membuat grup,” jelas AKP Dimas Robin Alexander, Rabu, 18 Juni 2025.
Tersangka diketahui bergabung dengan grup Facebook tersebut dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (*)