KETIK, TUBAN – Inspeksi mendadak yang dilakukan rombongan pejabat Mahkamah Agung (MA) di Tuban, Jawa Timur pada Selasa pagi 17 Juni 2025, berbuah temuan mengejutkan.
Rombongan MA yang didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tuban. Rombongan MA itu menemukan kondisi bangunan gedung PN yang sejak 2021 silam dibiarkan terbengkalai.
Padahal, pembangunan gedung PN tersebut telah menghabiskan anggaran Rp 13,5 miliar dan telah rampung empat tahun silam. Sayangnya, sampai tahun 2025 ini gedung tidak ada tanda-tanda akan difungsikan dengan layaknya layanan lembaga Yudikatif di kabupaten Tuban.
Juru bicara PN Tuban Rizki Yanuar belum bisa memberikan keterangan perihal sidak oleh rombongan MA dan BPKAD daerah tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
“Bisa langsung ditanyakan ke Pemkab saja,” terangnya.
Disisi lain, Kepala BPKAD Tuban Agung Triwibowo membenarkan bahwa pihaknya tadi pagi mendampingi rombongan MA melakukan sidak gedung PN Tuban.
“Hanya melihat lokasi, belum ada info baru mau di laporkan ke pusat. Nanti kalau ada hasilnya akan saya informasikan,” kata Agung dikonfirmasi kepada sejumlah media
Agung menambahkan gedung PN yang terbengkalai, ditumbuhi rumput liar dan semak belukar ini statusnya aset milik Pemerintah Kabupaten Tuban.
"Masih milik pemkab," terangnya. (*)