KETIK, MALANG – Pengelolaan TPA Supit Urang baru saja mendapatkan apresiasi dari Kementerian PUPR RI. DPRD Kota Malang pun langsung melakukan sidak dan berdialog dengan warga yang tinggal di sekitar TPA Supit Urang.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa keluhan masyarakat di Desa Jedong dan Pandan Landung Kabupaten Malang yang hingga kini belum juga terselesaikan. Mulai dari polusi atau pencemaran air dan udara, hingga layanan kesehatan.
"Kita mencari persoalan secara menyeluruh termasuk di desa sekitar. Kita ingin memastikan bahwa di samping keberhasilan itu juga bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Mutaqin, Rabu 22 Januari 2025.
TPA Supit Urang memang berada di kawasan Kota Malang. Namun dampak yang dirasakan sampai ke warga di Kabupaten Malang. Kendati demikian, Anas menegaskan agar perbedaan wilayah administrasi tidak membuat pemerintah Kota Malang tutup mata akan dampak yang diciptakan.
"Makanya ini persoalan serius, perlu duduk bersama antara dua pemerintah daerah. Jangan sampai hanya karena batas wilayah kita menutup mata dengan persoalan yang terjadi di kawasan Supit Urang," lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief menjelaskan terdapat keinginan warga untuk aksi dengan memblokade jalan. Hal tersebut merespons kebuntuan penyelesaian masalah meskipun telah berdialog dengan Pemkot Malang.
"Bahkan ada keinginan dari warga sekitar menutup dan memblokade jalan untuk melakukan aksi. Dalam satu tahun proses mereka cari solusi belum ada respon yang konkret dari pemerintah Kota Malang," katanya.
Menurutnya harus ada kolaborasi antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Terlebih selama ini Kabupaten Malang telah banyak membantu kebutuhan warga Kota Malang.
"Warga Kota Malang sendiri bicara air bersih bergantung terhadap tetangganya yaitu kabupaten Malang maupun Kota Batu. Jangan sampai kita sudah dibantu, namun kita memberikan dampak negatif terhadap kebutuhan air bersih tetangga kita sendiri," jelasnya. (*)