Bawaslu dan Tim Gakkumdu Polresta Sleman Selidiki Dugaan Politik Uang Paslon Kusuka, 4 Saksi Diperiksa

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

26 November 2024 11:28 26 Nov 2024 11:28

Thumbnail Bawaslu dan Tim Gakkumdu Polresta Sleman Selidiki Dugaan Politik Uang Paslon Kusuka, 4 Saksi Diperiksa Watermark Ketik
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman saat memintai keterangan Kades Sendangmulyo Budi Susanto (baju putih) selaku saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir, Sleman. (Foto: Istimewa / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Bawaslu Kabupaten Sleman dipimpin Ketua Bawaslu Arjuna Al Ichsan Siregar bersama Tim Gakkumdu Polresta Sleman melakukan penyidikan dugaan money politics dari Paslon no urut 1 (Kusuka). 

Ketua Bawaslu didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Antonius Hery Purwito, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Raden Yuan Sikra, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fadhly Kharisma Rahman.

Kemudian Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan diklat Ahmad Sidiq Wiratama bersama Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari Polresta Sleman.

Kegiatan yang berlangsung Senin, 25 November 2024 di Kantor Kapanewon Kecamatan Minggir tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari para pelaku dan saksi guna mencari alat bukti tambahan.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain Kades Sendangmulyo Budi Susanto, Pawascam Minggir Yosep Ari Harinto. Serta dua orang lainnya yakni PC warga Prapak Kulon dan MS warga Prapak Wetan Sendangmulyo, Minggir, Sleman.

Dari pantauan Ketik.co.id kegiatan pemeriksaan saksi tersebut di mulai pukul 16.30 WIB di dalam ruang Panewu (Camat) Minggir dan selesai kurang lebih pada pukul 18.40 WIB.

Permintaan keterangan kepada para saksi oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman dilakukan secara tertutup. Selanjutnya pada Selasa 26 November 2024 Tim Gakkumdu Polresta Sleman kembali akan melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan para terduga money politics lainnya.

“Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya, " ungkap Arjuna.

Resmi Jadi Temuan

Sehari sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman telah resmi menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu dinihari, 24 November 2024, sebagai temuan.

Dalam kesempatan sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, penetapan dugaan pelanggaran tersebut sebagai temuan diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Minggu, 24 November 2024 malam.

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bawaslu Kabupaten Sleman.

Nah, berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materiel untuk ditetapkan sebagai temuan. Ia menegaskan, terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut.

Arjuna juga mengungkapkan, dugaan pelanggaran money politics atau politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu, Senin kemarin. Selanjutnya mereka memintai keterangan dari empat orang saksi tadi.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, temuan dugaan politik uang di Sendangmulyo berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.

Nah, berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran. Salah satu informasi melalui WA tersebut terkait foto sejumlah uang dalam pecahan Rp50 ribuan berikut daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).

“Informasi dan foto tadi terkait warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo. Makanya saat dinihari itulah langsung dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Kades Sendangmulyo,” ungkapnya

Seperti yang diberitakan Ketik.co.id sebelumnya dalam pertemuan dengan Kades Sendangmulyo dinihari tersebut juga dihadiri berbagai pihak, diantaranya anggota DPRD DIY Muhammad Yazid dan Yan Kurnia Kustanto, Panwaslu Kepanewon Minggir, jajaran Polsek Minggir, unsur TNI, tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut ditemukan fakta bahwa Kades Sendangmulyo telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang.

Saat itu barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50 ribuan diperlihatkan, dihitung  bersama kemudian diamankan oleh Bawaslu Sleman. Adapun enam bundelan kertas berupa formulir daftar pemilih Paslon 01 tersebut masing-masing disertai uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi.

Peristiwa tersebut sempat dikonfirmasi kepada Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Kustini-Sukamto (Kusuka), Raden Inoki AP. Namun ia memilih tidak mau berkomentar mengenai hal itu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada Serentak 2024 Pilkada Sleman Money politics Penyidikan Money Politik Politik Uang Dugaan politik uang Sendangmulyo Minggir Sleman Bawaslu Sleman KPU Sleman Polresta Sleman Gakkumdu Sleman Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman