Prihatin Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih Gagas Revisi Perbup Out Door Learning

Editor: Fathur Roziq

29 Januari 2025 19:44 29 Jan 2025 19:44

Thumbnail Prihatin Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih Gagas Revisi Perbup Out Door Learning Watermark Ketik
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Tragedi lagi-lagi menimpa anak-anak tercinta. Saat melaksanakan kegiatan out door learning di Jogjakarta pada Selasa (28 Januari 2025), empat siswa SMPN 7 Mojokerto tewas terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul. Salah satunya, Rifky Yoeda Pratama, warga Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Memilukan. 

Prihatin dan ikut berduka dengan musibah itu, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengingatkan sekolah-sekolah di Sidoarjo agar ekstra hati-hati. Kehati-hatian itu sangat penting dalam melaksanakan kegiatan out door learning (ODL). Jangan sampai ada korban.

Selama ini, kegiatan ODL diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Sidoarjo.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menekankan beberapa hal terkait pelaksanaan ODL di sekolah Sidoarjo. Pertama, kegiatan ODL memang boleh. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan wali murid. ODL bukan keharusan.

Jadi, tidak boleh sekolah mengadakan ODL, lalu mewajibkan murid-muridnya ikut. Kalaupun mengadakan, wali murid harus dilibatkan dalam musyawarah. Termasuk, penentuan tujuan dan berapa besar biayanya.

”Tidak boleh ODL menjadi kewenangan mutlak pihak sekolah. Justru porsi terbesar menentukannya ada di wali murid,” tegas Abdillah Nasih yang juga Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2019-2024 tersebut.

Karena banyak kejadian, wali murid mengeluhkan biaya. Hal itu terungkap melalui pengaduan orang tua maupun dalam hearing di DPRD Sidoarjo. Siswa TK dan SD ke luar kota. Murid SMP ke luar pulau. Banyak tujuan ke Bali. Wali murid merasa keberatan karena biaya ODL mencapai jutaan rupiah.

Foto Suasana hearing Komisi D DPRD Sidoarjo dengan kepala-kepala SMP negeri di Sidoarjo pada 31 Desember 2024. Muncul keluhan soal biaya ODL. (Foto: Dok Ketik.co.id)Suasana hearing Komisi D DPRD Sidoarjo dengan kepala-kepala SMP negeri di Sidoarjo pada 31 Desember 2024. Muncul keluhan soal biaya ODL. (Foto: Dok Ketik.co.id)

Kedua, selain biaya, faktor yang sangat penting dipertimbangkan ialah risiko dalam perjalanan. Lokasi tujuan mengacu pada kondisi meteorologi dan geofisika. Misalnya, kalau kondisi sedang hujan, jangan memilih lokasi ODL di daerah pegunungan. Rawan longsor dan banjir bandang.  Atau, kawasan pantai. Rawan ombak tinggi.

Untuk keamanan ini, lanjut dia, rasio murid dan guru harus benar-benar sesuai. Jangan sampai satu rombongan bus siswa hanya dikawal seorang guru. Jumlah pendamping harus menjamin keamanan siswa selama dalam perjalanan. Terutama, murid-murid TK dan siswa-siswi tingkat SD.

Ketiga, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengingatkan bahwa ODL bukan lahan bisnis. Sekolah tidak boleh memakai prinsip aji mumpung. Mencari untung dari kegiatan murid-muridnya. Kegiatan ODL harus benar-benar sesuai kebutuhan anak.

Tujuan ODL adalah mengembangkan potensi, meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, membentuk karakter, mengoptimalkan potensi anak, dan sebagainya. Bukan sekadar rekreasi. Dalam hal ini, perencanaan ODL harus disertai tema yang tepat. Perlu juga ada tugas-tugas yang sesuai.

Setelah selesai ODL, siswa mempresentasikan hasil ODL. Bisa berbentuk laporan, cerpen, tugas kelompok, atau presentasi lainnya. Dari awal sudah jelas orientasinya. Tidak hanya berwisata untuk senang-senang. Terpenuhi unsur edukasinya.

Foto Salah satu pasal dalam Perbup No. 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pembelajaran Luar Kelas. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Salah satu pasal dalam Perbup No. 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pembelajaran Luar Kelas. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Bagaimana solusi untuk menjamin ketiganya? Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan, perencanaan wajib melibatkan dan mempertimbangkan kemampuan wali murid. Jangan memberatkan. Pelaksanaannya pun harus dipastikan aman dan nyaman. Dari sisi angkutan, sangat penting memastikan moda transportasinya benar-benar layak.

”Yang penting armadanya dijamin layak dan bagus,” tegas wakil rakyat asal Kecamatan Waru tersebut.

Abdillah Nasih menambahkan, tidak perlu mencari armada dari luar kota. Kalau di Sidoarjo memang ada armada transportasi yang lebih layak, Semaksimal mungkin kebutuhan itu dipenuhi dari Sidoarjo sendiri. Otomatis PO-PO dari Sidoarjo juga harus bagus sekali.

”Kalau perlu di perbup (tentang ODL) ada aturan semacam itu. Utamakan yang dari Sidoarjo sendiri,” ungkapnya.

Begitu pula lokasi tujuan ODL-nya. Kalau bisa, anak-anak SD melakukan ODL di Kabupaten Sidoarjo sendiri. Misalnya, untuk tema sejarah, ada museum Mpu Tantular, Candi Pari, dan sebagainya. Khusus untuk murid SD, perlu semacam keharusan atau bobot pertimbangan tertentu tentang Sidoarjo sendiri.

”Saya cenderung ada penekanan semacam kewajiban. Tahap awal SD. Kita butuh anak-anak SD punya pengetahuan lebih baik ke Sidoarjo. Kecintaan kepada daerah,” tambah legislator DPRD Sidoarjo yang juga ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.  

Tentu saja ada konsekuensinya. Tempat-tempat tujuan ODL harus berbenah. Wisata Candi Pari, Telocor, taman-taman kota, dan sebagainya perlu dikembangkan. Agar menunjang edukasi dasar, pengetahuan, dan kecintaan kepada Sidoarjo.

Kalau untuk SMP, pertimbangkan tematiknya apa. Kalau misalnya ada di Jatim, ya cukup di Jatim. Perkebunan bisa ke Blitar. Sejarah bisa ke Mojokerto, dan lain-lain.

Bukankah Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021 membolehkan ODL jauh ke luar kota. Aturannya adalah jarak maksimal tujuan ODL TK adalah 50 kilometer dari kota. Setingkat SD 100 kilometer dari Sidoarjo. Dan, tingkat SMP jaraknya 400 kilometer.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan aturan seperti itu bukanlah belenggu. Kata kuncinya adalah keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak. Kalau memang aturannya perlu direvisi ya harus ada revisi. Apalagi ada spirit untuk menghidupkan potensi Kabupaten Sidoarjo sendiri. Baik Perusahaan maupu tujuan wisatanya.

”Prinsipnya, kalau peraturan itu tidak up to date, yang harus ada revisi,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo DPRD Sidoarjo SMPN 7 Mojokerto Ketua DPRD Sidoarjo Komisi D DPRD Sidoarjo Siswa Mojokerto terseret ombak