KETIK, SURABAYA – Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen baru saja ditunjuk sebagai direktur utama PT Produksi Film Negara (PFN).
Kabar penunjukkan mantan vokalis band Seventeen sebagai Dirut PFN ini mengejutkan publik. Hal ini terkait dengan rekam jejaknya yang dianggap kurang sesuai.
Lantas seperti apa profil Ifan Seventeen, simak berikut ini.
Biodata
Nama lengkap: Riefian Fajarsyah
Nama panggung: Ifan Seventeen
Tempat lahir: Yogyakarta
Tanggal lahir: 16 Maret 1983
Usia: 42 tahun
Perjalanan Karir
Ifan telah lama berkecimpung di dunia musik sebagai vokalis band di Indonesia sekitar 2000-an, Seventeen. Ia berkesempatan bergabung dengan Seventeen melalui proses audisi.
Vokalis band Seventeen dulunya adalah Doni. Namun pada 2006, Ifan menggantikannya. Bergabung bersama Seventeen, Ifan sudah banyak menelurkan album.
Album pertama kali Ifan bersama Seventeen ini adalah Lelaki Hebat yang diluncurkan pada 2008. Di dalam album itu ada dua lagu hits, yaitu Lelaki Hebat dan Jaga Selalu Hatimu.
Ifan bersama Seventeen sudah menelurkan empat album, sejak 2008 hingga 2016. Karir keseniannya ternyata tidak berhenti sebagai vokalis band saja.
Pria kelahiran Yogyakarta ini sempat menjajal dunia akting. Ia menjalani debut pada film Sukep: The Movie (2019). Selain berperan di depan layar, Ifan juga pernah membuat film dokumenter berjudul Kemarin (2020).
Film dokumenter itu ia buat sebagai tribute untuk tiga personel Seventeen yang menjadi korban tsunami di Tanjung Lesung.
Sekilas PFN
PT Perusahaan Film Negara (PFN) merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melansir laman PFN, pada mulanya PT PFN dibangun sebagai Berita Film Indonesia (BFI).
BFI berdiri pada tanggal 6 Oktober 1945 oleh R.M Soetarto dan disaksikan oleh Menteri Penerangan, Amir Syarifuddin.
Kemudian BFI resmi bergabung menjadi lembaga di bawah Kementerian Penerangan. Pada tahun 1950, Kementerian Penerangan mengubah BFI menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) dan berganti menjadi Perusahaan Film Negara (PFN).
Perjalanan PFN tidak berhenti di sini. Pada Agustus 1975 PFN melalui SK Menteri Penerangan Nomor 55B/MENPEN/1975 memutuskan PFN sebagai Pusat Produksi Film Negara (PPFN).
Putusan Menpen ini membuat PPFN bergabung di bawah Direktorat Jenderal Radio Televisi dan Film (RTF) Departemen Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tahun 1988, PPFN menjadi BUMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada tanggal 7 Mei 1988. Aturan itu memungkinkan PFN menjalankan aktivitas secara mandiri.
Kemudian pada 2023, PFN berubah dari Perusahaan Umum menjadi PT Produksi Film Negara (Persero). (*)