Progres Pembangunan WTP Bango Masih Tersandung Amdal

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

14 Mei 2024 05:14 14 Mei 2024 05:14

Thumbnail Progres Pembangunan WTP Bango Masih Tersandung Amdal Watermark Ketik
Proses pembangunan proyek WTP Sungai Bango pada September 2023 lalu. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango masih belum dapat dilanjutkan. Hal tersebut disebabkan perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tak kunjung diselesaikan. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, salah satu kendala dari perizinan Amdal ialah luas lahan proyek yang ada di Pandanwangi. Untuk itu nantinya pihak pemohon, dalam hal ini Perum Jasa Tirta (PJT) I akan mengurangi luasan lahan yang ada. 

Apabila lahan untuk WTP semakin luas maka perizinan amdal menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Itu kan karena dari luas lahan yang ada diperlukan jenis amdal harus seperti ini, apabila tidak terpenuhi maka amdal tidak bisa keluar. Nanti sepertinya dari pihak pemohon sudah mengurangi luas lahan supaya amdal yang dikeluarkan sesuai dengan kewenangan dari Kota Malang," lanjutnya. 

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan apabila dibutuhkan persiapan lebih matang, lebih baik proyek tersebut dihentikan lebih dahulu. Terlebih jika perizinan tak kunjung diselesaikan berpitensi menimbulkan permasalahan lain. 

"Jadi diselesaikan semua proses perizinannya, administrasinya, dan sebagainya. Kalau sudah di tahap perizinan dan perencanaannya tidak beres, pasti akan menimbulkan permasalahan yang akan terjadi," tutur Made. 

Terlebih dalam proyek tersebut terdapat penyertaan aset Pemkot Malang. Ia meminta agar Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Pemkot Malang bisa hadir dalam pemecahan masalah tersebut. Mengingat aset Pemkot Malang selayaknya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. 

"Di sana ada beberapa penyertaan aset kita, jadi kami menyoroti bagaimana perlakuan terhadap aset yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Tirta (PJT) dengan pihak BUMD Kota Malang yakni Perumda Air Minum Tugu Tirta. Artinya, kalau memang sewa ya harus disewa," tegasnya. 

Made mengaku hingga saat ini ia belum menerim informasi terkait kasus hukum yang melanda proyek WTP. Namun ia berharap proyek tersebut dapat diselesaikan untuk memwnuhi kebutuhan air baku masyarakat. 

"Kami harapkan, kalau memang WTP ini tidak ada masalah ya segera dilaksanakan, karena memang (kemandirian air baku) ini dibutuhkan oleh masyarakat," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

WTP Sungai Bango Water Treatment Plant Proyek WTP Kota Malang Kota Malang AMDAL Proyek WTP Sungai Bango Tersandung AMDAL