KETIK, ACEH JAYA – Dalam menjaga ketertiban, Satpol PP/WH Aceh Jaya, Aceh, kembali aktifkan operasi dan penertiban ternak. Kali ini, personel berhasil menjaring dan menangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.
Kepala Satpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam upaya menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, serta mengacu pada Qanun Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang penertiban ternak.
Saat penertiban itu, ujar Supriadi, pihaknya langsung diback up personel Kodim Aceh Jaya, personel Polres Aceh Jaya, Subdenpom Calang, dokter hewan Dinas Pertanian, PPNS, serta didampingi Satlantas Polres Aceh Jaya.
"Kita berhasil tangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya lintas Banda Aceh-Meulaboh. Masing-masing terdiri dari 3 ekor sapi dan 20 kambing di beberapa titik lokasi, yaitu Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Sampoiniet," ungkapnya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Supriadi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadi fokus utama di jalan raya, tujuannya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat terutama pengendara yang sedang melintas.
Kemudian, Kasatpol PP/WH Aceh Jaya berharap agar para camat dapat berperan aktif dalam mendukung upaya penertiban yang dilakukan. Alasannya, karena camat juga memiliki tanggungjawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman di wilayahnya.
"Hal ini bisa dilakukan denga cara menginstruksikan para keuchik dan pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya," sebut Supriadi.
Demi ketentraman dan kenyamanan, Supriadi juga mengimbau dan meminta agar seluruh masyarakat Aceh Jaya khususnya pemilik ternak untuk menaati peraturan yang berlaku sesuai dengan Qanun Aceh Jaya.
Supriadi berharap, agar pemilik ternak lebih meningkat kesadarannya dan menjaga dan memelihara hewan ternak, sehingga masyarakat bisa merasakan ketentraman dan kenyamanan terlebih saat berkendara.
"Silahkan beternak dengan cara yang tertib, teratur, terarah dengan mengedepankan ajaran syariat. Jangan sampai usaha yang ditekuni hanya memberikan manfaat bagi pemilik ternak semata, namun mendatangkan mudharat bagi masyarakat yang lain, ini yang tidak harapkan," sebut Supriadi. (*)