KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin mengikuti rapat koordinasi mengenai penyelesaian masalah pertanahan di Sumut bersama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis 8 Mei 2025.
Kegiatan juga diikuti Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Boby Nasuiton, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu ), H Surya beserta Forkopimda Sumatera Utara, Wali Kota/Bupati se-Sumatera Utara.
Taufik Zainal berharap dengan rapat yang digelar permasalahan pertanahan di Sumut bisa selesai. Kehadiran Bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Sumut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan," ucapnya.
Pada rapat tersebut ada beberapa poin pembahasan. Salah satunya mengenai lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Nusron akan kembali mengadakan pertemuan khusus bersama dengan Gubernur Bobby Nasution dan bupati/walikota terkait.
Menurut Nusron, tanah tersebut bukan lagi milik PTPN. Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi resmi Kementerian ATR BPN.
“Itu akan kami tetapkan sebagai sasaran obyek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan terciptanya prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak bisa mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang bisa mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Nusron.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan pada rapat tersebut juga membahas mengenai penyelesaian konflik pertanahan. Untuk itu, Nusron mengedepankan prinsip win-win solution. Ia juga akan mencari pola penyelesaiannya.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam Perayaannya saat pertemuan tersebut mengungkapkan permasalahan pertanahan di Sumut, memang banyak.
"Saya berharap kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Sumut dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan,” terangnya
Kegiatan ini juga meliputi penyerahan 215 sertifikat dan penandatanganan MoU perjanjian kerja sama bidang tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional dan Bidang Tanah Pajak Bumi dan Bangunan. (*)