KETIK, SURABAYA – Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo ditahan oleh Unit Jantanras Polrestabes Surabaya terkait perkara perusakan mobil. Dalam perkara tersebut pasangan suami istri dikenakan pasal berlapis.
Dalam pemeriksaan kepolisian pasangan suami istri tersebut telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP tentang perusakan harta benda yang tidak bisa dipergunakan. "Ancaman hukumannua 5 tahun 6 bulan penjara," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat, 9 Mei 2025.
Rahmad menjelaskan, motif kedua pelaku melakukan pengerusakan mobil lantaran adanya pemutusan kerjasama sepihak dari Jan Hwa Diana dan suaminya. "Pemutusan sepihak itu yang membuat pelapor dan terlapor terlibat cekcok," ucapnya.
Suami Diana, Handy Soenaryo turut ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)
Dari cekcok itu, kedua pelaku melakukan pengerusakan mobil milik pelapor. "Tindakan itu langsung dilakukan kedua pelaku dengan merusak kendaraan dan barang-barang milik pelapor," terangnya.
Saat disinggung apa ada tersangka lainnya, Rahmad mengaku masih akan didalami. "Karena yang dilaporkan kedua pelaku," ucapnya.
Saat ini Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Kami langsung tahan agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti serta kabur dari kedua pelaku," terang Rahmad.
Kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengecaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.
Jan Hwa Diana resmi ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.
Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran renovasi. "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," jelasnya. (*)