Hendak Diwawancara, Plt Sekwan Raja Ampat Ancam Tampar 2 Wartawan

9 Mei 2025 21:22 9 Mei 2025 21:22

Thumbnail Hendak Diwawancara, Plt Sekwan Raja Ampat Ancam Tampar 2 Wartawan
Ilustrasi kebebasan pers. (Freepik)

KETIK, RAJA AMPAT – Dua orang wartawan di Raja Ampat diduga mendapat perlakukan arogan dari Plt Sekretariat Dewan (Sekwan) Raja Ampat, Noak Komboi. 

Peristiwa itu terjadi ketika keduanya hendak mengkonfirmasi pemberitaan terkait pemalangan ruang kerja Sekwan di Kantor DPRD Raja Ampat pada Kamis, 8 Mei 2025 kemarin.

Peristiwa Intimidasi tersebut terjadi di area Pantai WTC, usai pelaksanaan upacara HUT ke 22 Raja Ampat, pada Jumat 09 Mei 2025.

Peristiwa bermula saat dua orang wartawan yang berasal dari Media PBDNews.com dan Media Nasional.id tersebut, bermaksud untuk meminta tanggapan Plt Sekwan Raja Ampat.

"Kita hendak konfirmasi kaitannya dengan aksi pemalangan ruang kerjanya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Raja Ampat pada hari Kamis kemarin," ujar wartawan korban pengancaman tersebut yang enggan ditulis namanya. 

Setelah meminta izin untuk melakukan wawancara, Plt Sekwan Noak Komboi sontak memberikan respon yang mereka anggap bermuatan intimidatif kepada 2 orang wartawan tersebut. Peristiwa ini juga disaksikan oleh sejumlah wartawan dan masyarakat yang berada di sekitar Pantai WTC.

Plt Sekwan meminta 2 orang wartawan itu agar mundur, kalau tidak nanti kena tempeleng atau kena tampar.

"Mundur sudah, nanti saya tampeleng", ucap korban dengan menirukan ucapan Plt Sekwan dengan nada Intimidatif kepada wartawan. 

Merasa diintimidasi, dua orang wartawan tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi mewawancarai Plt Sekwan karena tidak mendapatkan respon yang positif dari narasumber. Dua wartawan tersebut menegaskan, sudah menempuh prosedur sebagaimana mestinya dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi. 

"Padahal kami ini sudah meminta izin secara baik-baik serta sedang dalam tugas jurnalistik," ujarnya. 

Salah satu wartawan lain yang juga menjadi korban dan enggan namanya diberitakan menyebut, bahwa ini adalah bentuk ancaman yang ia dan rekannya terima. Oleh karenanya, ia meminta Bupati Raja Ampat agar dapat mengevaluasi Plt Sekwan, Noak Komboi.

"Saya rasa ini bentuk ancaman yang kami terima, maka dari itu saya minta agar Bupati Raja Ampat dapat mengevaluasi Plt Sekwan Kabupaten Raja Ampat," ujar salah satu wartawan yang menjadi korban dugaan intimidasi oleh Plt Sekwan.

Kedua wartawan tersebut menegaskan, bahwa tugas jurnalistik yang mereka lakukan telah secara tegas dilindungi secara hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalangan kebebasan pers, termasuk ancaman. 

"Pelanggaran UU Pers ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, ancaman yang disertai kekerasan terhadap orang lain dapat juga dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 336 KUHP, " ujar korban. 

Dengan adanya peristiwa tersebut, sejumlah awak media di Waisai, mendesak Bupati Raja Ampat agar mengevaluasi Plt Sekwan, Noak Komboi.

"Karena perbuatannya tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat yang semestinya menjadi panutan," pungkas korban. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wartawan Raja Ampat Diancam Plt Sekwan Raja Ampat Ancaman Kebebasan pers Kabupaten Raja Ampat Oknum pejabat Raja Ampat